MORUT.PIJARSULTENG.ID– Salah Seorang Warga Desa Ronta di Kecamatan Lembo Raya, Morowali Utara (Morut) Rasimuda Dalonga, akhirnya melayangkan gugatan Wanprestasi terhadap Perusahaan Kelapa Sawit PT. CAN (Cipta Agro Nusantara), Melalui Kuasa Hukumnya, Ishak Pasau, SH.
Menurut Ishak, sebelum digugat, PT. CAN sempat dilayangkan somasi sebanyak 2 kali berturut turut, namun Perusahaan Kelapa Sawit yang beraktivitas diatas lahan Kebun seluas 34 HA, milik penggugat Rasimuda Dalonga, yang terletak di Desa Ronta, Kecamatan Lembo Raya, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, tidak memiliki itikad baik, bahkan surat Somasi yang dlsudah diterima sebanyak dua kali tidak membalasnya
Demikian disebutkan Kuasa Hukum Penggugat, Ishak Pasau, SH dalam gugatan yang sudah didaftarkan di PN Poso, baru baru ini.
Bahwa pada tahun 1957 orang tua penggugat almarhum Mariga Dalonga membuka hutan belukar menjadi ladang Perkebunan dan peternakan Sapi rumpun keluarga di wilayah tersebut;
Bahwa setelah menjadi ladang, lahan tersebut juga dijadikan lahan peternakan
sapi yang berjumlah ratusan ekor oleh keluarga dan dilanjutkan oleh
Penggugat, anak dan cucu hingga sekarang;-
Bahwa pada tahun 1985 Mariga Dolonga wafat sehingga hak garap dari almarhum beralih penuh kepada Penggugat sebagai ahli waris;
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2008 telah terjadi kesepakatan/perjanjian
tertulis antara Penggugat dengan Tergugat PT. CAN atas lahan milik Penggugat seluas 34 Ha (Bukti P.1);-
Dalam pernyataannya kepada Media ini Ishak Pasau memaparkan Bahwa dalam perjanjian tersebut PT. CAN telah berjanji dan mengikatkan diri pada beberapa poin, namun hingga gugatan ini diajukan ke PN Poso tahun 2026 semua
dilanggar (wanprestasi), yaitu :
1- Pelanggaran larangan beraktivitas di atas tanah milik Penggugat serta upah
pemarasan yang tidak dibayarkan;-
-Bahwa disepakati PT. CAN tidak akan melakukan kegiatan apapun di atas
lahan milik Penggugat sebelum ada kesepakatan gantirugi.
Namun faktanya, PT. CAN melanggar point ini dengan memasuki lahan milik
Penggugat secara paksa menggunakan alat berat (excavator/buldozer) dan
menanami sawit tanpa izin dari Penggugat sesuai perjanjian tanggal 25 Agustus 2008;
-Bahwa dalam perjanjian tersebut Penggugat disuruh membersihkan lahan
miliknya sendiri dengan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hektar
di atas lahan 34 Ha x Rp 1.000.000 = Rp 34.000.000,- Namun hingga saat
ini sudah 18 tahun (2008-2026) upah tersebut TIDAK PERNAH dibayarkan
oleh PT. CAN sebagai hutang dan upah kerja (Wanprestasi).
2- Bahwa PT. CAN menjanjikan kepada Penggugat akan memberikan jatah
peserta plasma sebanyak 10 (sepuluh) orang tanpa seleksi kepada keluarga
Penggugat. Namun hingga dengan gugatan ini diajukan tidak ada realisasi;
-Bahwa oleh karena faktanya, janji tersebut DIINGKARI/ TIDAK PERNAH
DIREALISASIKAN oleh PT. CAN. Tidak ada satupun dari 10 orang yang
dijanjikan tersebut diterima sebagai peserta plasma. Maka kenyataan ini merupakan perbuatan tipu muslihat oleh PT. CAN untuk membujuk rayu Penggugat agar menyerahkan lahan milik Penggugat untuk kerjasama yang
sampai saat ini tidak ada realisasi atas janji dari PT. CAN;
3.Bahwa PT. CAN berjanji akan membangunkan pagar rens sapi berupa tiang beton dan kawat mengelilingi lahan milik Penggugat yang tersisa sebagai pengaman ternak milik Penggugat;
Namun faktanya, PT. CAN hanya memberikan sebagian kecil kawat saja,
sedangkan tiang kayu/beton TIDAK ADA SAMA SEKALI yang diberikan.
Akibatnya pagar tidak bisa dibangun dan ternak sapi Penggugat telah banyak yang hilang. (wanprestasi);
4.Bahwa penyerobotan lahan dengan paksa menggunakan alat berat tanpa
restu dan seizin dari Penggugat telah nyata melanggar kesepakatan tanggal 25 Agustus 2008;-
5.Bahwa sebagai kelanjutan dari pelanggaran Point 1, PT. CAN telah
memasuki dan menggarap lahan milik Penggugat seluas 34 Ha dengan
paksa memakai alat berat, padahal belum ada kesepakatan ganti rugi,
belum ada pembayaran upah, belum ada plasma, dan belum ada pagar.–
-Bahwa Perbuatan PT. CAN tanpa seizin dari Penggugat atas kesepakatan
tanggal 25 Agustus 2008 adalah perbuatan wanprestasi;-
AKIBAT HUKUM :
Bahwa oleh karena 5 (lima) point di atas dilanggar, maka PT. CAN telah melakukan Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) yang sangat merugikan
Penggugat, sehingga dengan masuknya PT. CAN dan menggarap lahan milik
Penggugat dapat menimbulkan kerugian Penggugat menjadi bertambah.
1.Bahwa akibat perbuatan Tergugat, Penggugat kehilangan total hak untuk mengusahakan kebun kelapa sawit di atas lahan miliknya ± 34 Ha (kurang lebih tiga
puluh empat hektar) selama 18 tahun sejak tahun 2008 s/d tahun 2026;
2.Bahwa kerugian materil tersebut dapat dihitng secara nyata sebagai berikut:
a) Kerugian Materil sejak tahun 2008 s/d tahun 2026 (18 tahun) : —
Bahwa untuk mempertegas kerugian tersebut, “kami rinci sebagai
berikut:
“Tanah ± 34 Ha (kurang lebih tiga puluh empat hektar) tersebut sangat produktif untuk sawit. Sehingga Kerugian dihitung berdasarkan harga TBS (Tandan Buah Segar).**








