PALU, PIJARSULTENG.ID – Sejumlah warga transmigrasi lokal di Perumahan Jabal Talise Valangguni, Kota Palu, menemui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Rabu 5 Oktober 2025. Warga melaporkan bahwa rumah yang mereka tempati hingga kini belum memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Warga sudah berjuang selama 19 tahun sejak 2006 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, tetapi upaya mereka tidak pernah membuahkan hasil. “Kami merasa diabaikan. Disnakertrans seolah membiarkan kami begitu saja. Sudah beberapa kali kami menemui dinas tersebut, tapi tidak pernah dipedulikan,” ujar Tahrir salah satu warga dengan ekspresi serius.
Tahrir, adalah salah satu tokoh warga transmigrasi lokal di Perumahan Jabal Talise Valangguni, menjelaskan bahwa program “trans lokal dengan keterampilan khusus” ini pertama kali dicetuskan pada 2004, di era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yakob Nuwawea. Program tersebut dirancang khusus untuk memberdayakan tenaga kerja lokal menjadi wirausaha baru, dengan fokus pada pemberian keterampilan dan dukungan usaha.
“Waktu itu terjadi dialog, saya usulkan agar anak-anak muda diberikan tempat produksi beserta bantuan lainnya. Usulan ini diterima oleh Pak Menteri dan gubernur saat itu. Menteri menyatakan mereka memiliki program perumahan, sementara gubernur menyediakan lokasi penempatan di kawasan STQ ,” ungkap Tahrir.
Masih menurut Tahrir dalam perjanjian yang diteken saat itu, terdapat poin-poin yang ditolak dan diubah, termasuk ketentuan kepemilikan perumahan yang akhirnya disepakati menjadi milik masyarakat. “Hingga perjanjian tersebut masih kami pegang sampai sekarang, kami belum pernah mendapatkan perjanjian baru atau tindak lanjut yang konkret,” tambahnya dengan nada kecewa.
Sedikitnya 64 warga pekerja transmigrasi ditempatkan di lokasi tersebut dan mulai menerima hunian pada 2006. Mereka diberikan fasilitas rumah sederhana berukuran 4×6 meter, lengkap dengan perabot rumah tangga dasar di dalamnya. Namun, ketidakjelasan status kepemilikan SHM justru menjadi akar konflik agraria yang kini membayangi kehidupan mereka.
Sidik Purnomo dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah membenarkan bahwa program transmigrasi lokal tersebut memang diluncurkan pada 2006, di era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yakob Nuwawea.
‘’Kami menyarankan agar Walikota Palu segera melakukan klarifikasi dan pembersihan status lahan (clear and clean) seluas sekitar 2 hektar tersebut, sehingga proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat segera dilanjutkan tanpa hambatan.
Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, menyatakan bahwa aduan yang masuk ke Satgas ini murni berkaitan dengan hak-hak keperdataan masyarakat atas permasalahan lahan yang mereka alami.
“Satgas PKA adalah unit khusus yang dibentuk langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah untuk menangani isu-isu seperti ini secara cepat dan adil,” ujarnya saat menerima audiensi warga Perumahan Jabal Talise Valangguni pada Rabu 5 Oktober 2025. Lebih lanjut, Eva menyoroti bahwa masyarakat di kawasan tersebut sedang menghadapi kendala serius terkait hak keperdataan, khususnya status kepemilikan lahan transmigrasi yang belum tuntas.
“Di sini, kita melibatkan Disnakertrans untuk menjelaskan secara langsung apa yang sebenarnya terjadi. Program transmigrasi ini seharusnya berjalan lancar, dengan jaminan hak milik yang jelas bagi penerima manfaat, bukan justru menimbulkan ketidakpastian seperti sekarang,” tambahnya, sembari menekankan komitmen Satgas untuk memfasilitasi dialog multipihak guna mencari solusi berkelanjutan.
Pertemuan tindaklanjuti direncanakan digelar pada pekan depan, dengan harapan Nakertrans Sulteng dan BPN Kota Palu, telah menyiapkan data-data yang dibutuhkan.
Hasil Rekomendasi
Satgas PKA Sulteng bersama warga dan dinas teknis menyepakati sejumlah rekomendasi konkret untuk mempercepat penyelesaian konflik. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) diminta menyusun kronologi lengkap sejarah masyarakat transmigrasi, serta melengkapi dokumen perjanjian dan surat keputusan penempatan bagi warga Perumahan Jabal Nur.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Palu diinstruksikan untuk memverifikasi status lokasi hunian dan produksi Jabal Nur di Kelurahan Talise Valangguni, termasuk memastikan keabsahan objek lahan milik masyarakat agar tidak tumpang tindih dengan klaim pihak lain.Lebih lanjut,
Disnakertrans melalui Sidik Purnomo berkomitmen mengundang perwakilan warga untuk diskusi langsung dalam waktu dekat, guna merumuskan solusi atas hak keperdataan yang selama ini terabaikan.
“Ini langkah awal menuju keadilan; kami harap semua pihak berkolaborasi agar warga bisa tenang menempati lahan yang telah mereka garap bertahun-tahun,” tutur Eva Susanti Bande, menutup rapat. ***











