Waspada Penyalahgunaan NIK, Begini Cara Cek Data KTP di SLIK OJK

iklan

JAKARTA. PIJARSULTENG.ID, – Modus kejahatan di era digital semakin beragam. Salah satu yang kerap terjadi adalah pihak tidak bertanggung jawab menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam banyak kasus, pelaku menggunakan data KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Kondisi ini muncul karena sebagian layanan pinjol membuka pengajuan secara daring hanya dengan data KTP, bahkan tanpa melakukan verifikasi wajah atau swafoto sambil memegang KTP.

Untuk memastikan apakah seseorang pernah memakai data KTP Anda untuk mengajukan pinjaman online, Anda bisa mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyediakan layanan ini secara online maupun offline.

Berikut langkah-langkah pengecekannya:

Cara Cek SLIK OJK Secara Online

Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa KTP, foto diri, serta foto diri sambil memegang KTP sebelum memulai pengecekan.

Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.

Pada halaman utama, pilih menu “Pendaftaran”.

Isi formulir dengan data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, serta kode captcha.

Pastikan seluruh informasi yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai.

Klik “Selanjutnya”.

Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP dan foto diri.

Klik “Ajukan Permohonan”.

Setelah menyelesaikan pendaftaran, simpan nomor pendaftaran yang sistem berikan.

Untuk memantau prosesnya, buka menu “Status Layanan”, lalu masukkan nomor pendaftaran tersebut.

OJK memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email yang Anda daftarkan, paling lambat satu hari kerja.

Cara Cek SLIK OJK Secara Offline

Selain melalui internet, Anda juga bisa mendatangi kantor OJK terdekat.

Datang langsung ke kantor OJK dan bawa dokumen yang diperlukan.

Siapkan dokumen sesuai jenis permohonan: a. Perseorangan:

Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA).Surat kuasa jika Anda mewakilkan pengurusan kepada pihak lain.

b. Debitur yang telah meninggal dunia:

Fotokopi KTP/paspor.Surat keterangan kematian asli.Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga atau status sebagai ahli waris.

c. Badan usaha:

Petugas OJK memeriksa formulir dan dokumen yang Anda serahkan.

OJK mengirimkan hasil permohonan melalui email yang Anda daftarkan.

Dengan rutin mengecek SLIK OJK, Anda bisa mendeteksi lebih cepat potensi penyalahgunaan data pribadi dan segera mengambil langkah penanganan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *