Wabup Parimo, Tidak Memberikan Ruang kepada Wartwawan, Melakukan Peliputan Jurnalis Agenda Rapat Membahas PETI. Perlu Dipertanyakan

Parigi11 Dilihat
iklan

PARIMO, PIJARSULTENG,ID, Rapat Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) membahas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di ruang rapat Bupati, Senin (20/10/2025).

Rapat tersebut berlangsung alot namun tertutup. Sejumlah wartawan yang telah hadir di dalam ruangan diminta keluar sesaat sebelum rapat dimulai oleh Wakil Bupati  (Wabup) Parimo, Abdul Sahid.

Rapat PETI yang Mendadak Tertutup. Agenda resmi Pemda yang seharusnya terbuka untuk publik mendadak ditutup. Surat undangan rapat pun menimbulkan tanda tanya soal tanggal dan peserta.

Sebelum rapat dimulai, jurnalis dari beberapa media lokal seperti Tribun, The Opini, Zenta Inovasi, Bawa Info, dan Seruan Rakyat, telah memasuki ruang rapat untuk melakukan peliputan seperti biasanya.

Namun sekitar pukul 10.45 WITA, suasana berubah. Wabup Abdul Sahid meminta Kepala Dinas Kominfo, Enang Pandake, agar seluruh wartawan yang ada meninggalkan ruangan.

“Tolong wartawan keluar dulu, ini rapat internal,” ujar Wabup Abdul Sahid seperti disampaikan sejumlah jurnalis yang hadir di lokasi.

Agenda Resmi yang Justru Ditutup. Padahal, agenda kegiatan tersebut telah dibagikan secara resmi melalui grup WhatsApp Pressroom Parimo oleh Kepala Bagian Prokopim, Sri Nurahma.

Dalam daftar kegiatan harian Pemda, rapat tersebut tercantum sebagai salah satu agenda resmi tanpa keterangan “tertutup” atau khusus internal.

“Biasanya kalau kegiatan tertutup pasti ada pemberitahuan. Tapi ini tidak, makanya kami datang untuk meliput,” ungkap salah satu wartawan yang turut diminta keluar dari ruang rapat.

Langkah menutup rapat yang membahas tambang ilegal itu menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis. Apalagi, isu penambangan tanpa izin di wilayah Parigi Barat, tengah menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

Surat Undangan Rapat yang Janggal. Selain larangan peliputan, beredar pula surat undangan rapat bernomor 0001.5/8246/BAG Umum yang mencantumkan tanggal berbeda, yakni 19 November 2024. Surat itu menyebutkan bahwa rapat lanjutan membahas aktivitas PETI di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Parimo.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Abdul Sahid tersebut, rapat dijadwalkan berlangsung Senin, 20 Oktober 2025 pukul 10.15 WITA di ruang rapat Bupati. Tercatat ada 45 nama undangan yang terdiri atas pejabat OPD teknis dan beberapa pihak eksternal.

Yang menarik, dalam daftar undangan terdapat nama Ibrahim Kulas, S.Pd, yang diketahui adalah seorang guru berstatus PNS aktif. Kehadiran nama tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat rapat tersebut seharusnya bersifat teknis dan terbatas untuk instansi terkait pertambangan.

Keterbukaan Informasi dan Etika Pemerintahan justru berubah menjadi penutupan akses media terhadap rapat resmi Pemda dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Apalagi, agenda tersebut menyangkut isu pertambangan ilegal yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Publik berhak tahu arah kebijakan daerah terhadap tambang ilegal. Menutup akses wartawan justru menimbulkan kecurigaan,” pungkas salah satu pemerhati kebijakan publik di Parimo.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *