PALU, PIJARSULTENG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provnsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Jurnalis Update Sektor Jasa Keuangan Provinsi Sulteng bertempat paparkan Amanat Undang – undang (UU) No 4 Tahun 2023 di Café Start Up pada Rabu (29/03/2023).
Dalam kesempatan itu, Kepala OJK Provinsi Sulteng, Triyono Raharjo menjelaskan berbagai
tugas baru OJK yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Baca Juga : OJK dan Muhidin Said Gelar Penyuluhan Keuangan di Kelurahan Duyu
Salah satunya adalah penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat melalui Pengawasan Perlilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
” Kita perlu jelaskan tentang Amanat UU No 4 tahun 2023 agar rekan media bisa paham tentang bagaimana kewenangan dalam memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat melalui pengawasan perilaku pasar seperti pelaku jasa keuangan, ” jelas Triyono didampingi, Dwiyanto, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulteng dan Putri Irnawati, Kepala Perwakilan BEI Sulteng.
Mengutip yang telah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, Triyono kembali menegaskan bahwa Pengawasan Market Conduct sangat krusial untuk meningkatkan kepercayan pasar dan memastikan tercapainya tujuan inklusi Keuangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Triyono menambahkan, bahwa Market Conduct mengharuskan aspek perlindungan konsumen dalam setiap proses produk yang dikeluarkan oleh PUJK sejak pada tahap desain produk hingga penanganan pengaduannya.
Baca juga : OJK Sulteng Pastikan Kondisi Bank Sulteng Sehat
Selain pemaparan terkait UU P2SK, disampaikan pula peningkatan indikator-indikator keuangan baik di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan juga Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tercermin peningkatan yang positif.
Pada periode Februari 2023 secara year on year indikator perbankan yaitu aset, dana pihak ketiga, dan kredit masing-masing tumbuh sebesar 9.86%, 3.30%, dan 12.93% dengan kualitas non-performing loan yang tetap terjaga di kisaran angka 1,83%. Selain itu, penyaluran kredit di sektor UMKM juga meningkat sebesar 17.05% secara yoy dengan NPL yang masih terjaga di bawah ambang batas 5%.

Untuk itu, Triyono menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak di pinjaman online ilegal dan investasi illegal.
“ Di bulan Ramadhan ini mendekati Hari Raya Idul Fitri tentu sebagian dari kita ada yang mendapatkan rezeki berlebih, namun ada juga yang memerlukan pengeluaran ekstra. Untuk itu bagi yang mendapatkan rezeki berlebih dan hendak berinvestasi agar tetap memperhatikan 2L yaitu Legal dan Logis dan bagi yang membutuhkan dana agar tidak tergesa-gesa meminjam kepada pinjaman online yang tidak terdaftar OJK, cek segala sesuatunya melalui layanan konsumen OJK di 081-157-157,” tuturnya
OJK terus berkomitmen melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka pemerataan ekonomi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui berbagai macam inisiatif, program kerja, dan stimulus di Sektor Jasa Keuangan.
“ Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang baik selama ini dengan seluruh stakeholders termasuk diantaranya Pemerintah Provinsi Sulteng, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Seluruh anggota Forkopimda, dan Pelaku Industri Jasa Keuangan sehingga berbagai kebijakan yang dikeluarkan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” jelas Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Triyono Raharjo.SAH