Tim Pemprov Survey Lokasi Pertambangan di Kayuboko, untuk Rumuskan Kebijakan Teknis dalam Penataan WPR ke Depan

Parigi180 Dilihat
iklan

PARIMO.PIJARSULTENG.ID- Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Sulawesi Tengah ( Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Parigi Moutong ( Primo) sepakat untuk terus berkoordinasi dalam memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap aktivitas tambang, guna mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjut

Pesan gubernur Sulteng kala itu usai pelantikan bupatii Parimo lebih memperketat pengawasan baik di area pertambangan, pengawasan terhadap kawasan perairan laut dan pesisir juga menjadi perhatian penting.

Isu pengawasan dan penataan tambang serta perlindungan wilayah perairan laut di Parimo merupakan bagian dari amanah dan arahan Gubernur Sulteng yang dititipkan dalam program 100 hari kerja Bupati Erwin Burase dan Wakil Bupati Abdul Sahid.

Untuk itu, tim yang dibentuk dari Pemprov Sulteng melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah lokasi pertambangan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong ( Parimo), Kamis, (12/6]/2025)

Kunjungan ini turut didampingi langsung oleh Wakil Bupati Parimo, Abdul Sahid, bersama jajaran OPD teknis Kabupaten Parimo.

Hasil peninjaun yang dilakukan dari beberapa titik strategis antara lain daerah aliran sungai, tampak keruh dan tercemari, di lanjutkan pengecekan kondisi bendungan air dan saluran irigasi, serta kawasan kampung lokasi penambangan emas.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menata dan mengelola aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun di salah satu titik aliran sungai yang terdampak aktivitas tambang, telah dilakukan normalisasi sungai menggunakan alat berat jenis ekskavator yang dianggap merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) yang dilaksanakan oleh Koperasi Sinar Mas Kayuboko, sebagai upaya mendukung perbaikan lingkungan dan pemulihan ekosistem daerah aliran sungai.

Namun, warga belum merasakan dampak normalisasi sungai tersebut.

” Air masih keruh yang tadinya digunakan sebagai air bersih meskipun sudah normalisasi tetap belum berdampak bagi kami yang kesehariannya menggunakan sungai tersebut sebagai salah satu kebutuhan air kami di tempat ini, ” ujar Ani (45) diamini warga lainnya.

Kala itu, Rombongan tim Pemprov Sulteng yang dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapak Fahrudin Yambas, diterima secara resmi oleh Wakil Bupati Abdul Sahid di ruang kerjanya.

Dalam dialog yang berlangsung, dibahas berbagai langkah strategis dan rencana penataan wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Parimo, sesuai arahan Gubernur Sulteng.

“Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Fahrudin Yambas.

Wabup Abdul Sahid menekankan bahwa keberadaan Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikelola melalui wadah koperasi dapat menjadi solusi di tengah polemik tambang rakyat yang selama ini terjadi di Parimo

“Kami berharap skema koperasi dalam pengelolaan IPR ini bisa menjadi jalan tengah yang mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan kepentingan regulasi. Dengan cara ini, masyarakat bisa sejahtera tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan prinsip keberlanjutan,” ujarnya.

“Arah kebijakan kami jelas—penambangan rakyat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak boleh mengorbankan sektor lain seperti pertanian, perkebunan, dan kelautan. Semua harus berjalan seimbang, tertata dengan pendekatan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam,” tegas Abdul Sahid.

Dari hasil monitoring lapangan, tim Pemprov Sulteng mencatat sejumlah poin penting terkait pengelolaan tambang dan infrastruktur pendukung.

Hal ini akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan teknis dan perencanaan penataan wilayah pertambangan rakyat ke depan..***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *