Dana jumbo itu dikucurkan untuk menjaga likuiditas sekaligus memperkuat pembiayaan sektor riil, termasuk UMKM.
Tak berselang lama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lewat rilis yang di terima TribunPalu.com, Selasa (16/9/2025).
“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank da LKNB diharapkan menghadirkan pendekatan inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan UMKM. Mulai dari usaha mikro yang butuh akses cepat, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks,” kata Dian, Senin (15/9/2025).
POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang menargetkan peningkatan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
OJK mencatat hingga Juli 2025, total kredit perbankan tumbuh 7,03 persen yoy menjadi Rp8.043,2 triliun.
Namun, kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen. Angka ini tertinggal jauh dibanding kredit korporasi yang naik 9,59 persen.emudahan untuk UMKM
Dalam POJK baru, bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) diwajibkan memberi kemudahan akses pembiayaan, antara lain:
Pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alterna (PKA) untuk percepatan proses bisnis.***