PALU.PIJARSULTENG.ID-Kapolsek Moutong AKP Ismail yang akrab disapa Bobby mendapat penugasan baru di tubuh kepolisian RI.
Dijajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng Polsek Moutong dimana AKP Bobby bertugas masuk di wilayah hukum Polres kabupaten Parigi Moutong, setelah dimutasi dari jabatan Kasat Reskrim Tolitoli.
Berdasarkan Keputusan yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol.Agus Nugroho dengan nomor: ST/538/VII/KEP/2025, AKP Ismail digeser dari Polsek Moutong ke Kasat Reskrim Polresta Palu.
Selama menjabat di kepolisian berikut ini beberapa prestasi AKP Ismail alias Bobby antara lain
I. Perkara
Dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Program Sembako di Kab. Tolitoli alokasi tahun anggaran (TA.) 2020 untuk KPM yang tersebar di wilayah Kab. Tolitoli Prov. Sulawesi Tengah, sejak bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Agustus 2020.
Dalam kasus tersebut diterapkan
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi itu Anggarannya
Bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Sosial Tahun 2020 dengan Nomor SP DIPA- 027.06.1.418944/2020 untuk program dan kegiatan Penanganan Fakir Miskin Wilayah III dengan anggaran sebesar Rp.22.266.431.842.700,00 ( dua puluh dua trilium dua ratus enam puluh enam milyard empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).
Kasus dugaan korupsi itu menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.2.185.435.726,00 (Dua milyar seratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
Dua orang tersangka dalam dugaan korupsi tersebut dengan berkas split:
1. HARDIANTO, SE als ANTO selaku Korda (Koordinator Daerah) Kab. Tolitoli sesuai SK Kementerian Sosial RI dan Telah dilakukan tahap II pada tanggal 14 Juni 2023 pada Kejaksaan Negeri Tolitoli.
2. SALAMAN B. als SALMAN B. selaku pemasok bahan pangan/supliyer dan telah dilakukan tahap II pada tanggal 16 Oktober 2023 pada Kejaksaan Negeri Tolitoli.
II. Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi “Pembelian Alat Absensi Finger Print Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Banawa, Kecamatan Banawa Selatan, kecamatan Labuan, kecamatan Balaesang dan kecamatan Dampelas Kabuapaten Donggala Tahun Ajaran 2018-2019”.
Jumlah Kerugian Negara Rp. 235.500.000,-
Tersangka :
1. Drs. NAJAMUDDIN LAGANING, M.Pd. (Jabatan Sekretaris dinas di DIKJAR Kab Donggala).
2. ETY LABANDE LASIHA (Penyedia).
III. Kasus pengadaan mesin pembuat krupuk ikan 4 set di dinas perikanan kab. Bangkep T. A 2015, nilai kerugian negara sebesar Rp. 521.000.000 terpidana umar uloli ( selaku PA/ KPA), Afriyanto arifin ( slku PPK), Wiwik alfiah ( slku PPTK) dan pien tiono ( penyedia).
IV. Kasus penyelahgunaan dana hibah pengawasan pilkada kab. Balut tahun 2020, dengan Kerugian negara sebesar Rp.839.000.000, terpidana moh wardana ( selaku PPK bawaslu kab. Balut dan sinari tintis ( bendhara pengeluaran pembantu).disadur dari Deadlinews***