PALU. PIJARSULTENG. ID, – AKTIVIS Agraria, Aditya Sutomo, menyatakan kekecewaan mendalam atas respons Menteri ATR/BPN terkait polemik Bank Tanah yang dinilai telah banyak memakan korban. Menurutnya, status “hak pakai” sama sekali tidak mencerminkan keberpihakan pada warga yang telah mengelola lahan secara turun-temurun selama puluhan tahun. Sejalan dengan sikap Gubernur, ia mendesak Badan Bank Tanah segera melakukan enclave (pengeluaran) atas lahan-lahan warga yang masuk dalam klaim sepihak lembaga tersebut.
Aditya menilai sikap Menteri ATR tidak hanya menunjukkan lemahnya keberpihakan pada rakyat, tetapi juga berpotensi melanggengkan konfrontasi antara Badan Bank Tanah dengan masyarakat setempat di masa depan.
Selain itu, ia mengkritik pernyataan Nusron Wahid yang mengaku masih harus mempelajari kerugian daerah akibat aktivitas perusahaan tanpa HGU. Menurut Aditya, sikap tersebut sangat ambigu dan tidak menunjukkan ketegasan pemerintah pusat.
“Ini pernyataan yang mengambang dan tidak bisa dipegang. Mestinya Menteri bersikap tegas karena kerugian daerah dan masyarakat sudah berlangsung lama,” kritik Aditya pedas.
Sebelumnya Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat menerima laporan peta konflik dan krisis tata kelola agraria dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, di Palu pada Rabu, 1 April 2026, merespons sejumlah problem agraria di Sulawesi Tengah, termasuk responnya terhadap Badan Bank Tanah di Lore Bersaudara serta operasional perusahaan sawit tanpa HGU yang banyak beroperasi di Sulawesi Tengah. ***









