TOLITOLI. PIJARSULTENG. ID– Aktivitas pertambangan emas dan batu tembaga ilegal (PETI) kembali marak terjadi di Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, khususnya di Desa Oyom.

Aktivitas ini dinilai sangat berpotensi menjadi pemicu munculnya konflik sosial yang lebih besar di tataran masyarakat setempat.
Mendapat laporan dari warga dan Tim Investigasi internal Jaringan Anak Sulteng (JAS) terkait aktivitas Penambangan Tanpa Izin di wilayah hukum Kecamatan Lampasio, Dewan Pertimbangan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Azwar Anas, mengaku tidak kaget. Padahal, khusus Desa Oyom sudah ada kesepakatan warga dan diketahui pemerintah setempat bahwa untuk sementara tidak diperbolehkan siapapun mengambil, mengelola, dan menjual material tembaga sebelum diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pemerintah. Ucapnya, Selasa (05/05/2026).
Ia menyayangkan sikap Polres Toli Toli dan gabungan Satgas Penegakan Hukum (Satgaskum) yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Toli-Toli karena terkesan pasif, enggan dan takut menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan.
Padahal barang bukti sudah diamankan oleh Kepala Dusun IV Ogotaring dan warga Desa Oyom, serta identitas oknum yang diduga kuat sebagai cukong dan kroninya juga sudah diketahui.
Bahkan menurut informasi warga setempat, material tembaga yang ditahan tersebut dijemput dan dikawal langsung oleh cukong asal Gorontalo berinisial EM didampingi beberapa orang pengawal sipil.
“Apasih yang ditakutkan Polres Toli-Toli dan gabungan Satgaskum sehingga membiarkan aktivitas tambang ilegal ini terus berjalan…?” tanya Anas.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Anas Kaktus itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal dan perusakan hutan atau lingkungan tanpa izin.
Hal ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak pada kerugian negara dan masyarakat yang menjadi korban dampak lingkungan.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki akan kami teruskan secara berjenjang ke pihak APH terkait dan berkepentingan, termasuk Gubernur Sulteng dan tim gabungan Satgaskum yang dibentuk oleh Presiden Prabowo melalui jejaring yang kami miliki, agar bisa menjadi atensi mereka untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, ia meminta seluruh stakeholder tidak main-main dengan hukum.
“Karena hukum dikatakan hukum bukan karena hukum itu, tapi karena ada kesadaran dan keadilan. Hari ini saya melihat kesadaran masyarakat Desa Oyom Kecamatan Lampasio belum menemukan dan mendapatkan keadilan, olehnya selaku bagian dari anak bangsa kami berkewajiban membantu memperjuangkannya dalam rangka mewujudkan keadilan sosial itu sendiri,” pungkasnya.***












