PALU.PIJARSULTENG.ID– Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Al-Abrar UIN Datokarama Palu mengeluarkan surat pemecatan terhadap Athif Muhyiddin Hishad, mantan kader terbaik mereka, pada Kamis (25/12/2025) padahal Athif telah mengundurkan diri dari lembaga tersebut sejak 5 Desember 2025.
Keputusan pemecatan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan mahasiswa, karena tidak ada kejelasan tentang bentuk pelanggaran yang dilakukan Athif.

Surat pemberhentian terhadap Athif dikeluarkan melalui sosial media resmi LDK yang isinya berbunyi, “Keputusan ini diambil sebagai konsekuensi atas pelanggaran serius terhadap ketentuan organisasi dan etika keorganisasian yang telah terbukti melalui mekanisme internal organisasi” dikutip dari akun sosial media resmi ldk.alabrar_uindkpalu.
Sejumlah mahasiswa juga mempertanyakan melalui komentar postingan sosial media LDK terkait narasi pelanggaran serius yang dilakukannya, “Kalau boleh tau apa bentuk pelanggarannya sampai dibuatkan postingan seperti ini dan dikatakan pelanggaran serius” dikutip melalui komentar postingan surat pemberhentian Athif.
Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait bentuk pelanggaran yang telah dilakukan mantan kader tersebut. Pasalnya Athif telah mengeluarkan surat pengunduran diri jauh sebelum surat pemecatannya dikeluarkan yaitu kurang lebih 3 minggu sebelumnya.
Jika dilihat berdasarkan aturan dalam AD/ART LDK, semestinya status keanggotaan Athif telah gugur, hal ini terbukti dalam pasal 9 ayat 1 tentang gugurnya keanggotaan yang berbunyi.
1. Berhenti atau mengundurkan diri dengan alasan yang syar’i (Jelas)
Berdasarkan bunyi poin dalam AD/ART pasal 9 ayat 1 tersebut, maka terbukti bahwa Athif telah gugur status keanggotaannya sejak ia mengeluarkan surat pengunduran diri pada 5 Desember, dan narasi diberhentikan secara tidak terhormat yang tertulis dalam surat yang dikeluarkan oleh LDK diduga ada indikasi ingin mencemarkan nama baik Athif.
Mantan kader tersebut juga mengungkapkan bahwa narasi dalam surat yang dikeluarkan LDK yang berbunyi pemberhentian secara tidak terhormat dan narasi yang mengungkapkan bahwa Athif telah melakukan pelanggaran serius merupakan bentuk pencemaran nama baik. “Dengan narasi dalam surat pemecatan yang mereka keluarkan tersebut saya rasa merupakan bentuk pencemaran nama baik saya dan merugikan LDK sendiri”
Adapun narasi pemberhentian secara tidak terhormat itu berbeda dengan narasi yang dikeluarkan oleh Sekretaris umum LDK Al-Abrar yaitu Iga, melalui WhatsApp “Terima Kasih sudah membersamai dan berproses di LDK, sukses terus” ungkapan kalimat tersebut tidak menunjukkan adanya bentuk pelanggaran serius yang telah Athif lakukan.
Kemudian Athif juga mengungkapkan bahwa semestinya LDK tidak lagi dapat menghakiminya, karena ia telah sah keluar dan bukan lagi merupakan kader lembaga tersebut, “Saya merasa dihakimi disini, karena jelas status keanggotaan saya telah gugur. Dalam Islam juga ajaran tahkimi ini bertolak belakang dengan Ahlussunnah wal Jama’ah,” jelasnya.
Menanggapi polemik tersebut, hingga saat ini, pihak LDK Al-Abrar UIN Datokarama Palu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pemecatan, mekanisme internal yang dimaksud, maupun perbedaan narasi antara surat pemberhentian dan komunikasi internal lembaga. Situasi ini pun memantik perhatian mahasiswa agar setiap keputusan organisasi dijalankan secara transparan, adil, serta selaras dengan aturan AD/ART yang berlaku, guna menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik kampus.*** (realese)







