PALU. PIJARSULTENG. Id– Bebaskan kasus Agraria di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng ambil langkah tegas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketiganya sepakat memperkuat barisan untuk membenahi tata kelola pertanahan, memberantas potensi pungutan liar (pungli), serta mengikis praktik korupsi di sektor pelayanan publik pertanahan.
Komitmen bersama ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7/2026).
Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Perlu Pahami Manfaat Pengembangan Geopark
Kamis, 4 Desember 2025
Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, para bupati/wali kota se-Sulteng, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, serta Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono beserta jajaran pimpinan lainnya.
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa persoalan pertanahan di daerah tidak bisa lagi diselesaikan dengan pola lama. Kepastian hukum atas tanah adalah benteng utama dalam menarik investasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, pasti akan tertunda. Pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegas Gubernur.
Gubernur tidak menampik masih maraknya keluhan publik terkait lamanya proses sertifikasi, persepsi tingginya biaya pengurusan, hingga minimnya transparansi yang rentan dimanfaatkan oknum nakal.
Tak hanya itu, Sulteng masih berhadapan dengan tantangan sengketa agraria yang lumayan besar. Data Pemprov mencatat sedikitnya 76 kasus konflik agraria tersebar di 11 kabupaten dan 128 desa, melingkupi area seluas 221 ribu hektare serta berdampak pada lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik ini didominasi sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Gubernur menginstruksikan seluruh kepala daerah agar mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing guna mempercepat penyelesaian konflik dan legalisasi aset.
Guna menutup ruang gerak praktik korupsi dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), KPK mendorong skema integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyoroti pentingnya sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan daerah.
“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, artinya ada potensi pajak daerah yang bocor atau belum terdata. Integrasi ini bukan cuma soal transparansi, tapi langsung berdampak pada optimalisasi PAD,” kata Edi.
Edi juga mewanti-wanti para kepala daerah agar tidak memasang target kecil atau menunda-nunda sertifikasi aset milik Pemda yang rentan diserobot pihak luar.
Menjawab tantangan biaya sertifikasi aset pemerintah daerah, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono membawa angin segar. Sesuai PP Nomor 128 Tahun 2024, biaya PNBP untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah adalah Rp0 (Gratis). Pemda hanya perlu menanggung operasional pengukuran di lapangan.
Selain itu, ATR/BPN menyiapkan sejumlah program kolaboratif, mulai dari pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) hingga pengerahan sekitar 1.000 mahasiswa lewat KKN Tematik Pertanahan untuk membantu pemetaan bidang tanah secara masif di Sulawesi Tengah.
Melalui rakor ini, sinergi tiga lembaga Pemprov Sulteng, KPK, dan ATR/BPN dipastikan tak hanya berhenti di atas kertas. Langkah konkret mencakup percepatan digitalisasi layanan, penyelesaian konflik lahan eks HGU, sertifikasi aset daerah, hingga penambahan kuota sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.***











