PARIMO, PIJARSULTENG.ID, – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melaksanakan Sosialisasi Penerapan Peraturan Bupati Parimo Nomor 30 Tahun 2025, yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Parimo, Zulfinasran, mewakili Bupati
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 November 2025, pukul 08.00 WITA, bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parimo.

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan harapannya agar melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang sama terkait penerapan Peraturan Bupati dimaksud, tidak hanya secara normatif, tetapi juga secara teknis dan aplikatif.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, peserta dapat memperoleh pemahaman yang sama, tidak hanya secara normatif, tetapi juga secara teknis dan aplikatif. Manfaatkan forum ini untuk berdiskusi, bertanya, dan memperdalam hal-hal yang masih belum dipahami, sehingga ke depan tidak ada lagi keraguan maupun kekeliruan dalam penerapannya,” ujar Sekda.
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menindaklanjuti amanat undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah menggunakan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai pedoman kewajaran belanja.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program, Kepala Sub Bagian Keuangan, serta Kepala Bidang dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah memiliki kesamaan pemahaman dan tidak lagi mengalami keraguan maupun kekeliruan dalam penerapan Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 30 Tahun 2025 sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah.







