BPKP Sulteng Resmi Gabung Gerakan Ayah Teladan

Sulteng76 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID,- Komitmen memperkuat peran ayah dalam keluarga mendapat penguatan kelembagaan melalui pengukuhan Pengurus Komunitas Pegiat Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) di lingkungan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga13 Kepala OPD-KB Teken 12 Indikator Kinerja Program Banggakencana

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah Tenny C. Soriton, dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Program Banggakencana yang berlangsung di Hotel Best Western Palu, Selasa (8/7/2025).

Perwakilan BPKP Sulteng tercatat sebagai instansi vertikal pertama di luar lingkungan Kemendukbangga/BKKBN yang secara resmi membentuk dan menetapkan kepengurusan GATI. Struktur ini dibentuk melalui Keputusan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah Nomor KP.08.02/KEP-225/PW19/1/2025, dengan Ketua dijabat oleh Kepala Perwakilan BPKP Sulteng Agus Yulianto yang beranggotakan 15 orang ASN pria.

Baca JugaKemendukbangga/BKKBN Sulteng Gelar Rakerda Bangga Kencana Menuju Indonesia Emas 2025

Dalam prosesi pengukuhan, Agus Yulianto memimpin pembacaan ikrar GATI untuk membangun jejaring komunitas ayah di seluruh Indonesia, menginspirasi keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendampingan anak dan remaja, mendorong kesetaraan peran dalam keluarga, serta menjadi mitra strategis dalam mewujudkan keluarga Indonesia yang tangguh, berkualitas, dan berketahanan.

Agus Yulianto dalam keterangannya menyampaikan bahwa program-program unggulan BKKBN sangat relevan dan bermanfaat untuk mendukung visi besar Indonesia Emas 2045. Ia menyoroti secara khusus manfaat program GATI dalam membentuk karakter ayah sebagai figur sentral dalam keluarga.

“Khusus program GATI, ini sangat penting untuk mengembalikan fungsi ayah sebagai panutan keluarga, bukan semata pencari nafkah. Di lingkungan BPKP Sulteng, kami mencanangkan GATI dengan mempertimbangkan banyaknya pegawai yang bertugas jauh dari keluarga. Harapannya, meskipun tidak secara fisik bersama keluarga, para ayah tetap dapat menjadi sosok yang hadir secara emosional dan spiritual bagi istri dan anak-anaknya. Terima kasih kepada BKKBN yang telah memfasilitasi terbentuknya GATI di BPKP Sulteng,” ujarnya.

Sementara Tenny menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen BPKP Sulteng membentuk komunitas GATI. Menurutnya, keterlibatan aktif ayah dalam pengasuhan bukan hanya mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang dalam membangun generasi unggul.

“BPKP Sulteng telah memberi contoh yang luar biasa. Ketika instansi pemerintah mulai mendorong peran ayah dalam keluarga, maka yang dibangun bukan hanya karier ASN, tapi juga kualitas generasi penerus bangsa. Kami berharap gerakan ini menyebar ke instansi lainnya, baik pusat maupun daerah. “***


Penulis: Lanyolla
Editor: Budiman Jaya
Foto: Hubungan Masyarakat Informasi Publik
Tanggal Rilis: 9 Juli 2025
Waktu: Pk. 09.37 WITA 
Media Production Center Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
medsosbkkbnsulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *