PALU. PIJARSULTENG.ID, – Gonjang ganjing terkait kepemilikan kantor Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah ( Gapensi Sulteng ) mendapat tanggapan serius dari Badan pengurus pusat dibawah kepemimpinan Andi Rukman N. Karumpa, SE. Melalui surat pernyataan resmi Nomor: 448/BPD/BPP/XI/2025 tertanggal 10 November 2025 di tujukan ke Ketua Umum BPD GAPENSI Sulteng dan jajaran Pengurus.
Andi Rukman dalam suratnya menyampaikan sekaligus menanggapi pemberitaan di beberapa media daring yang terbit pada hari Senin (9/11/2025) yang menyoroti isu terkait kepemilikan aset dan keberadaan Kantor Sekretariat BPD Gapensi Provinsi Sulteng, bersama ini Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:
1. BPP GAPENSI menegaskan bahwa aset dan sarana prasarana yang digunakan oleh BPD GAPENSI Provinsi Sulawesi Tengah merupakan bagian dari fasilitas organisasi yang diperuntukkan bagi kegiatan keorganisasian GAPENSI.
Oleh karena itu, segala bentuk pemanfaatan dan pengelolaannya harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
2. BPP GAPENSI dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus BPD GAPENSI Provinsi Sulawesi Tengah untuk tidak meninggalkan, memindahkan, atau keluar dari Kantor Sekretariat BPD GAPENSI Provinsi Sulawesi Tengah, serta tetap menjalankan seluruh aktivitas organisasi sebagaimana mestinya.
3. Seluruh kegiatan keorganisasian diharapkan dapat kembali berjalan normal, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GAPENSI.
Demikian pernyataan resmi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi
seluruh jajaran pengurus di lingkungan BPD GAPENSI Provinsi Sulawesi Tengah. Atas
perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hj. Salma Rahman selaku Ketua Umum BPD GAPENSI Sulteng Periode kepengurusan 2022-2027 sangat menyayangkan adanya klaim sepihak oleh Oknum tertentu.
Menurutnya, aset Gapensi Sulteng ini sudah ada sejak zaman Pak Rendy Lamajido menjadi ketua dan bukti transaksi seperti transferan dan kwitansi pembelian terdokumentasi dengan rapi di dokumen kantor, termasuk sampai saat ini masih tercatatdalam lembaran negara. Bahkan Iskam Lasarika selaku ketua sebelumnya ikut pula membenarkan dan menguatkan keterangan Ketum BPP dan BPD Gapensi.
Diakhir keterangannya ketua BPD didampingi Pengurus Gapensi Sulteng akan tetap berkantor di kantor yang sekarang, tidak ada alasan atau dasar untuk mengosongkan apalagi Mau pindah kantor, bila ada pihak yang merasa dirugikan Silahkan menempuh jalur hukum dengan pihak terkait. Ini adalah rumah besar dan kantor Gapensi, bukan milik pribadi, tagasnya. Kedepan bilamana masih ada oknum tertentu yang mengklaim bahwa kantor Gapensi adalah pribadi maka DPP dan DPD Gapensi Sulteng tentu tidak akan segan – segan membawa persoalan ini keranah hukum. Apalagi para Pelaku sejarah digapensi masih Hidup dan siap memberikan keterangan bila diperlukan.
Tercatat dalam lembaran negara bahwa Organisasi ini merupakan asosiasi jasa konstruksi yang tertua dan terbesar di Indonesia yang didirikan pada tahun 1959.YUN











