Dampak Pekerjaan Rabat Beton di Taopa Utara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, BPK Sulteng, Temukan Indikasi Kecurangan padaTender di BPBJ Parimo

Parigi260 Dilihat
iklan

PARIMO. PIJARSULTENG.ID- Dampak pekerjaan Pembangunan Jalan  Lingkungan sepanjang 1 Km dikerjakan di Desa Taopa Utara Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)  di duga pembangunan jalan rabat beton tersebut, tidak sesuai Spesifikasi sehingga menunai kontroversi.

Membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) RI bergerak melakukan investigasi sehingga menemukan indikasi kecurangan tender pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Parigi moutong (Parimo).

Baca JugaBelum Setahun, Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Taopa Utara Dikerjakan. Kini Sudah Rusak,  Kades Minta Audit

“Dari awal sudah ada kecurangan akhrinya pas pekerjaan selesai pun berdampak kepada kualitas pekerjaan, ” ujar Tim Pemeriksa BPK

Pihaknya menilai kurun waktu setahun BPBJ sudah dua kali berturut turut masuk dalam sorotan BPK yang dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Di medio LHP tahun 2023 , BPK juga telah berhasil membongkar indikasi kecurangan pada tender sebelumnya, berdampak buruk merugikan negara.

Kali ini di tahun 2024 BPK RI pun kembali menemukan indikasi yang sama pada proses tender di salah satu paket pekerjaan infrastruktur di BPBJ.

Baca JugaProyek Jalan Rabat Beton Di Desa Taopa Utara Di Duga Tidak Sesuai Spesifikasi

“Untuk itu BPK menilai evaluasi penawaran tender oleh kelompok kerja pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan.” Jelas Pemeriksa dari BPK

Dimana pada uraian LHP disebutkan, BPBJ Parimo di tahun 2024 melaksanakan proses tender pada pekerjaan peningkatan jalan di Desa Taopa Utara.

Pelaksanaan dimulai pada tanggal 13 Mei – 3 Juni tahun 2024, menggunakan metode pengadaan pascakualifikasi satu file – harga terendah sistem gugur.

Pagu paket pekerjaan tersebut senilai Rp1.35 Milyar dan nilai HPS senilai Rp1.32 Milyar sebenarnya proses pemilihan tersebut menjadi tugas dari pokja pemilihan peningkatan jalan desa Taopa Utara.

Lanjut BPK dalam uraiannya di LHP, pokja pemilihan akhirnya menetapkan CV Bolle Cipta Sejahtera (BCS) sebagai pemenang dalam proses pemilihan tersebut. Padahal berdasarkan dokumen risalah pemilihan diketahui ada empat perusahaan calon penyedia yang mengajukan penawaran pada proyek peningkatan jalan itu.

Membuat pihaknya gencar melakukan pemeriksaan berdasakan kejanggalan yang ditemukan sehingga melakukan wawancara dan pemeriksaan dokumen kepada pihak terkait.

Alhasil pihaknya menemukan indikasi perbedaan perlakuan Pokja pemilihan dalam penilaian pemenuhan persyaratan Personel manajerial K3 dan dokumen RKK.

Selain itu, pihaknya menemukan fakta pokja yang tidak melakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian dan masa berlaku telah habis atas sertifikat kompetensi personel K3 CV BCS.

Pihaknya menilai, berdasarkan Analisis dokumen penawaran teknis personel manajerial K3 diketahui CV Rq dan CV LSA seharusnya lulus pada tahap evaluasi teknis personel manajerial K3, dengan nilai penawaran masing-masing senilai Rp1.205.613.395 dan Rp1.254.206.622.

Hanya saja yang dimenangkan CV BCS, dari. Penilaian Tim Pemeriksa BPK seharusnya tidak diluluskan pada tahap evaluasi personel manajerial K3 dengan nilai penawaran senilai Rp1.294.095.442. Begitu halnya dengan evaluasi RKK.

” Kami menilai Pokja pemilihan pekerjaan peningkatan jalan Desa Taopa Utara tidak memberikan perlakuan yang sama atas evaluasi dokumen RKK yang diajukan oleh setiap peserta tender.” beberapa tim Pemeriksa BPK.

Lanjutnya, di pihak Pokja telah menilai persyaratan CV BCS yang memenuhi persyaratan dan menggugurkan CV Rq dengan alasan tidak memuat perincian penerapan SMKK dan CV LSA dengan alasan dokumen RKK tidak lengkap.

Padahal kedua perusahaan tersebut menurut pihak Pokja tidak memenuhi elemen SMKK pada dokumen pemilihan Peningkatan Jalan Desa Taopa Utara. Hanya saja setelah melakukan pemeriksaan pada dua dokumen RKK yang tidak diluluskan yaitu CV Rq dan CV LSA dibandingkan dengan dokumen RKK milik pemenang CV BCS, pihaknya menemukan kedua dokumen yang digugurkan sebelumnya telah sesuai ketentuan seperti dokumen RKK milik CV BCS.

Masih berdasarkan LHP dari BPK berkaitan dengan persoalan tersebut pihak Pokja beralasan kurang cermat dalam memverifikasi dokumen RKK karena banyaknya paket tender yang harus dievaluasi secara bersamaan.

Sementara itu Kepala BPBJ Kabupaten Parimo, Moh Afliyanto Hamzah ST MT, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, berdasarkan aturan Pokja telah melaksanakan tugasnya.

“Hasil evaluasi kami ke pokja, itu telah dilakukan sesuai aturan. Hanya saja ada perbedaan pendapat berkaitan dengan persoalan tender peningkatan Jalan Desa Taopa Utara dengan BPK saat itu,” pungkasnya.

Kepala Desa ( Kades) Taupa Utara, bersama masyarakat setempat sangat mendukung pemerikasan yang tengah dilakukan BPK RI selama ini warga telah melakukan protes namun tak diindahkan. Apalagi jalan itu sudah 15 tahun dinantikan yang diharapkan dapat menghilangkan ke tak berdayaan pengguna jalan. Namun, apa hendak dikata jika seandainya jalannya yang dibangun juga cepat hancur. ” Pokoknya jauh dari impektasi dari hasil yang diharapkan padahal pagu yang digelontorkan di papan proyek senilai Rp 1,2 Miliar atau Rp. 1.294.095.400,00, menggunakan alokasi dana DAU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) kabupaten Parimo.Tim***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *