Diduga Jalankan Modus Penipuan Investasi. Satgas PASTI Hentikan Appeninc, VID dan Sensenowai

iklan

JAKARTA.PIJARSULTENG ID— Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan modus penipuan berkedok investasi dan penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.

Dalam keterangannya, Satgas PASTI menyebut Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, perusahaan berizin di Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga mencatut nama Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan yang terdaftar di Inggris.

Namun, Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Appeninc terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi pengerjaan tugas berupa menebak gambar. Sementara VID diduga menggunakan aplikasi menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.

Kedua platform tersebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana serta merekrut member baru untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.

Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi kripto melalui layanan copy trading pada aplikasi Wapex.

Dalam praktiknya, Sensenowai juga menerapkan skema deposit dana dan perekrutan anggota baru atau member get member untuk mendapatkan keuntungan harian dan bonus tambahan.

Hasil verifikasi menunjukkan Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Meski demikian, kegiatan usaha yang dijalankan disebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui website OJK di , Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui website guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *