PALU, PIJARSULTENG.ID – Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari resmi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Kelas IB, Suhendra Saputra, S.H., M.H., ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait pernyataan Terlapor di media massa yang dinilai berpotensi menurunkan martabat peradilan serta memicu persepsi konflik antarlembaga negara.
Laporan pengaduan resmi ini diajukan oleh Amerullah, SH. advokat dan konsultan hukum yang bertindak atas nama Pemberi Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juli 2026.
Duduk Perkara dan Pemicu Laporan
Dugaan pelanggaran etik ini bermula dari pernyataan Suhendra Saputra yang dimuat di sejumlah media massa pada 13 Juli 2026. Saat itu, Terlapor memberikan tanggapan publik mengenai rencana pelaksanaan konstatering atas Putusan PN Luwuk Nomor 2/Pdt.G/1996/PN Lwk berdasarkan Penetapan Ketua PN Luwuk tanggal 09 April 2026 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997.
Dalam pemberitaan tersebut, Terlapor pada pokoknya menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tidak dapat diintervensi oleh pihak eksekutif. Terlapor juga menyebut pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, serta berpandangan bahwa sikap pejabat publik yang melemahkan eksekusi putusan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Pernyataan tersebut dinilai Amerullah menyudutkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Padahal, berdasarkan pernyataan resmi Gubernur Sulawesi Tengah di media, pihak Pemprov secara tegas menyatakan tetap menghormati Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak pernah meminta penghentian maupun pembatalan eksekusi.
Pemprov Sulteng menurut Amerullah hanya mengusulkan koordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan guna mengantisipasi potensi konflik sosial, mengingat riwayat bentrokan yang pernah terjadi pada pelaksanaan eksekusi tahun 2017 dan 2018. Atas dasar itu, menurut dia, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan Pemprov Sulteng melakukan intervensi atau melawan putusan pengadilan.
Amerullah menguraikan sejumlah poin utama terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Terlapor. Pertama, Terlapor dinilai tidak mengedepankan sikap arif dan bijaksana karena menyiratkan adanya intervensi pemerintah tanpa didasarkan pada fakta hukum yang jelas, sehingga memicu kesalahpahaman publik mengenai hubungan lembaga yudikatif dan eksekutif.
Selanjutnya, komentar Terlapor yang menilai tindakan pejabat eksekutif di ruang publik dianggap bertentangan dengan kewajiban menjaga kehormatan dan martabat jabatan. Sebagai pimpinan lembaga peradilan, pernyataan Terlapor berpotensi menciptakan persepsi adanya perselisihan antara institusi peradilan dengan pemerintah daerah.
Selain itum ia juga menyoroti kegagalan Terlapor dalam menjaga independensi dan netralitas. Dengan melayangkan komentar bernuansa penilaian atas sikap pemda melalui media massa, Terlapor dinilai telah membawa institusi peradilan ke dalam polemik publik yang sesungguhnya tidak diperlukan dalam fungsi yudisial.
Dampak lebih jauh, narasi yang dibangun Terlapor berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. Pernyataan tersebut memicu anggapan keliru seolah Pemprov Sulteng sedang melawan hukum, padahal pemda hanya menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah terulangnya konflik sosial.
Landasan Hukum dan Tuntutan
Lebih jauh Amerullah menyebutkan, laporan pengaduan ini dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Ketentuan tersebut mewajibkan setiap hakim untuk berperilaku arif, bijaksana, menjaga kehormatan, bertindak independen, imparsial, serta menghindari setiap tindakan yang memicu persepsi keberpihakan.
Melalui laporan ini, Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari mendesak Ketua Komisi Yudisial RI untuk segera menerima dan meregistrasi laporan dugaan pelanggaran KEPPH tersebut, dilanjutkan dengan memanggil serta memeriksa Suhendra Saputra selaku Terlapor.
Selain itu, Komisi Yudisial diminta menilai kesesuaian pernyataan Terlapor di media massa terhadap kewajiban etik hakim, serta memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila Terlapor terbukti melanggar kode etik.
Amerullah menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas, keluhuran martabat, dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Sebelum berita ini ditayangkan, media ini telah mengonfirmasi dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim tersebut kepada Ketua PN Luwuk melalui pesan tertulis pada Senin (10/8/2026). Namun, hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh yang bersangkutan.***







