DPD IMM Sulteng Desak Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

iklan

PALU. PIJAR SULTENG.ID– Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Tengah (Sulteng) , Mursalim, memberikan sorotan tajam terhadap penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Baca Juga :DPD IMM Sulteng Gelar Dialog Publik, Ratusan Mahasiswa Deklarasikan Dukungan untuk Polri Jaga Kamtibmas dan Program Asta Cita Prabowo

Mursalim menilai kasus ini seolah tenggelam dan tidak mendapatkan atensi publik yang semestinya (low blow up), meskipun diduga kuat melibatkan oknum anggota TNI aktif.

‎Dalam keterangannya, Mursalim mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini dianggap penting demi menjamin transparansi, akuntabilitas, serta menghindari praktik impunitas yang selama ini dikhawatirkan muncul dalam sistem peradilan internal militer.

Baca jugaWakapolda Terkait Isu PETI: “Jangan Terburu-buru Menghakimi”

‎”Kasus ini harus menjadi momentum untuk memberikan kepastian hukum. Kami mendesak agar Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI segera diterapkan secara konsekuen. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum,” tegas Mursalim.

‎Selain aspek hukum, Mursalim juga menyuarakan sejumlah tuntutan strategis bagi institusi TNI:

‎Implementasi UU TNI: Mendesak pengesahan regulasi turunan atau revisi yang menguatkan posisi peradilan umum bagi prajurit yang melanggar hukum pidana sipil agar sesuai dengan asas equality before the law.

‎TNI Kembali ke Barak: Menegaskan kembali peran profesional TNI sebagai alat pertahanan negara dan mendesak agar militer tidak terlibat dalam ranah sipil atau politik praktis.

‎Penundaan Pembangunan Batalyon: Meminta pemerintah dan Mabes TNI menunda pembangunan batalyon baru di seluruh kabupaten guna menghindari militerisme di tingkat daerah dan lebih memprioritaskan pendekatan humanis serta kebutuhan pembangunan sipil lainnya.

‎DPD IMM Sulteng berkomitmen akan terus mengawal kasus Andrie Yunus ini hingga tuntas agar korban mendapatkan keadilan dan supremasi hukum di Indonesia tetap terjaga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *