PALU. PIJARSULTENG.ID— Membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual menjadi fokus utama Kemenkum Sulteng.
Melalui kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan bertema “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek”, Kemenkum Sulteng berupaya menjembatani kesenjangan antara regulasi dan pemahaman publik.
Menurut Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, edukasi publik menjadi kunci untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kami tidak ingin hukum hanya berhenti di atas kertas. Ia harus menjadi alat yang hidup, membantu masyarakat mengamankan hasil jerih payah mereka,” ujar Rakhmat.
Kegiatan ini tak hanya menyampaikan teori, tetapi juga memberikan simulasi pendaftaran merek, berbagi studi kasus, serta menghadirkan diskusi interaktif dengan peserta dari berbagai latar belakang.
Melalui sinergi dengan universitas dan pelaku usaha lokal, Kemenkum Sulteng terus membangun budaya hukum yang produktif, di mana setiap warga memahami hak dan tanggung jawabnya dalam menciptakan dan melindungi karya.
Rakhmat Renaldy menutup dengan pesan inspiratif, “Masyarakat yang sadar hukum adalah fondasi negara yang kuat. Karena di balik setiap produk lokal yang unggul, ada kesadaran untuk melindungi karya sendiri.”Humas