PALU. PIJARSULTENG.ID— Dalam era serba digital, Kemenkum Sulteng berupaya menghadirkan inovasi yang memudahkan masyarakat, khususnya dalam pendaftaran merek secara daring. Melalui kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang membahas implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021, Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya mewujudkan layanan hukum yang cepat, akurat, dan transparan.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa sistem digitalisasi layanan kekayaan intelektual telah dirancang agar masyarakat bisa mendaftar merek tanpa harus datang langsung ke kantor. “Cukup dari rumah atau tempat kerja, pelaku usaha sudah bisa mengamankan mereknya melalui sistem daring,” ujarnya.
Rakhmat juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Mobile Service dan Klinik Merek Online sebagai upaya memperluas akses informasi. Program ini memungkinkan pelaku usaha di daerah terpencil mendapatkan pendampingan langsung dari penyuluh hukum.
Dengan pendekatan digital, Kemenkum Sulteng berharap jumlah pendaftar merek meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan. “Kami ingin layanan hukum benar-benar hadir di genggaman masyarakat. Karena melindungi merek sama artinya dengan menjaga keberlangsungan usaha,” tegas Rakhmat.***