Empat Tahun Menanti Penambang dari Desa Oyom Minta Kepastian dari Pemerintah Berwenang. Alhamdulillah Sudah Capai Mufakat

iklan

PALU. PIJARSULTENG. ID, – Komunitas Masyarakat Penambang dari Desa Oyom Kecamatan Lamposio Kabupaten Tolitoli.

Datang  ke Kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan anggota dari 22 Koperasi yang telah terbentuk 4 tahun lalu, untuk memastikan keberadaan izin pertambangan yang sejak lama dijanjikan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Sulteng gubernurnya masih Rusdy Mastura dan dilanjutkan gubernur saat ini, H Anwar Hafid padahal kelengkapan telah dipenuhinya.

Kini kembali datang ke ibu Kota Provinsi Sulteng yang sebelumnya bulan Februari tepatnya 25/2/2026 tiga bulan lalu juga datang ke palu menghadap OPD terkait.
kala itu, pihak OPD ESDM Provinsi Sulteng yang menerima kabid Minerva, Sultanisah, memberikan tiga penegasan sebagai solusi antara lain

1. Meminta rekomendasi dari Dinas Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan pada blok WPR Oyom dengan metode undergrouth.

2. Meminta percepatan penurunan status kawasan dari hutan lindung menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPP).

3. Menegaskan bahwa proses perizinan akan dilanjutkan sesuai aturan setelah persyaratan teknis terpenuhi.

Pertemuan dengan anggota koperasi dari Desa OYOM kabupaten Tolitoli bersama OPD terkait dari Provinsi Sulteng. Foto : Hafsa/pijarsulteng.id

Untuk itu, pihaknya hadir kembali setelah melengkapi semua persyatan yang diminta.
Kendati lahan yang sebelumnya 99 hektar diciutkan menjadi 93 hektar kini kembali diciutkan  lagi menjadi 58 hektar dengan alasan  1 koperasi seharusnya bisa 10 hektar namun kondisi lahan tak memungkinkan sehingga menjadi 9, 5 hektar sehingga dari 6 koperasi itu mendapatkan lahan yang telah diciutkan menjadi 58 hektar saja setelah WPR di keluarkan dari PIPPIB.

Hal itu dikemukakan perwakilan dari masyarakat di dampingi Koordinator Ahmad Sumarlin yang dihadiri 30 anggota Koperasi termasuk PJ Kades Oyom, Nur Cholid.
Untuk itu, telah dicapai kesepakatan dengan dikeluarkannya  berita acara meskipun besok ( Selasa. Red) masih harus ke Dinas DLH untuk meminta  revisi dengan mematangkan dua hal yakni Amdal Net dan revisi terhadap luasan.

Setelah pertemuan yang digelar di Aula Dinas ESDM, dihadiri Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sulteng, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dinas DPMPTSP. telah dilakukan mufakat dengan dikeluarkannya berita acara hasil mufakat pertemuan hari ini, Senin (27/4/2026).

Untuk itu, PJ Kades OYOM menyatakan sangat bersyukur karena apa yang telah diperjuangkan warganya tidak sia – sia meskipun perjuangannya bisa dibilang cukup lama.

Bukan hanya itu, dirinya juga berterima kasih kepada bapak angkat dari pihak direktur PT SMS yang selama ini membina 22 koperasi dengan 520 anggota Mitra binaan.

” Kami sangat bersyukur jika memang koperasi ini sudah bisa bergerak sesuai presedur yang telah diatur meskipun pengurusannya cukup lama demi untuk mensejahterahkan keluarga mereka. Sebab dengan adanya izin ini kami dari pihak pemerintah desa pun legah, ini berkah dari doa – doa yang dipanjatkan dan juga bantuan pendampingan Direktur PT SMS yang telah menjadi bapak angkat untuk memperjuangkan IPR.” jelasnya.

Sementara Ahmad Sumarling mengajak kepada masyarakat yang telah berjuang untuk tidak pelit dalam berbagi kesejahteraan bagi warga yang ingin bergabung bisa bersama – sama mengelola terpenting ikut aturan koperasi yang telah berjuang.

” Siapa pun itu yang terbit ijinnya bisa ikut kerja.” harapnya. SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *