Intervensi Gubernur Sulteng Akhiri Sengketa Lahan di Laranggarui, Warga Dapat Bibit dan Beasiswa dari PT CPM

Uncategorized19 Dilihat
iklan

PALU – Salah satu konflik agraria di Kota Palu akhirnya terselesaikan. Warga Laranggarui, Kelurahan Talise, dan PT Cipta Palu Mineral (CPM) mencapai kesepakatan damai yang ditandai dengan syukuran massal di kebun warga pada Senin 20 Oktober 2025, disaksikan oleh seribuan warga.

Keberhasilan penyelesaian konflik yang telah berlarut-larut ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam membela hak-hak rakyat. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam sambutannya penyelesaian ini membuktikan bahwa pemerintah, dalam hal ini melalui Satgas PKA, tidak akan pernah berpihak pada satu sisi.

‘’Tanah dan sumber daya alam adalah milik semua orang dan tugas kami mengaturnya secara adil. Saya tegaskan, keberhasilan warga Laranggarui hari ini adalah standar baru bagi penyelesaian konflik agraria di seluruh Sulawesi Tengah, ujar Gubernur Anwar Hafid.

Anwar Hafid, menegaskan prinsip fundamental keberpihakannya dalam penyelesaian konflik agraria dan investasi, terutama pasca-kesepakatan damai antara warga Laranggarui dan PT Citra Palu Mineral (CPM). Gubernur menyatakan keberpihakannya adlah  60 : 40 persen. Rakyat menempati porsi terbesar 60 dan korporasi 40 persen

Penetapan rasio ini disampaikan Gubernur secara blak-blakan, tujuannya untuk mengoreksi ketimpangan sosial-ekonomi yang selama ini terjadi “Perusahaan sudah kuat dan kaya, sementara masyarakat masih lemah dan miskin. Keberpihakan ini adalah perwujudan keadilan,” jelas Anwar Hafid.

Gubernur menekankan bahwa tujuan investasi adalah kesejahteraan rakyat, bukan kemakmuran korporasi semata. “Jika hanya perusahaan yang sejahtera, itu tidak adil. Investasi hadir untuk rakyat, pemerintah juga untuk rakyat. Perusahaan dan masyarakat harus sejahtera bersama-sama,” ujarnya dengan nada tegas.

Anwar Hafid juga menyoroti lambannya penyelesaian konflik agraria terkait eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kota Palu yang telah berlarut-larut. “Hari ini, kami hadir untuk menyelesaikannya,” katanya. Ia mengkritik kebiasaan korporasi yang cenderung membawa konflik agraria ke meja hijau dan mengabaikan negosiasi.

Gubernur mengingatkan bahwa negara wajib melindungi pihak yang secara faktual lebih dulu eksis di atas tanah tersebut, sesuai amanat Undang-Undang Agraria.

“Perusahaan jangan buru-buru ke pengadilan, karena pasti rakyat akan kalah jika dihadapkan dengan syarat administrasi kepemilikan. Yang utama adalah melindungi hak eksistensi masyarakat,” tegasnya.

Wajib Prioritaskan Pekerja dan Latih Warga Lokal

Selain masalah lahan, Gubernur meminta PT CPM meminta komitmennya dalam penyerapan tenaga kerja. Ia meminta perusahaan tidak buru-buru merekrut pekerja dari luar, sementara warga di sekitar tambang diabaikan.

“Jangan ambil pekerja dari luar sementara tenaga lokal terabaikan. Jika mereka belum memiliki keterampilan, perusahaan harus memberikan pelatihan,” ucap Gubernur yang disambut aplaus meriah dari ratusan warga. Kepada warga, Gubernur juga berpesan agar tanah yang berhasil dipertahankan oleh rakyat tidak dijual, melainkan harus diolah untuk memberikan nilai tambah ekonomi dan kesejahteraan.

Di tempat yang sama, Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, menyatakan kesiapan perusahaan untuk bekerjasama dengan warga dan mendukung program pemberdayaan. “Kami siap membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan di sekitar tambang,” ungkap Yan.

Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Eva Susanti Bande, yang memimpin langsung proses mediasi, menyatakan kepuasannya atas hasil yang dicapai melalui jalur non-litigasi. “Kemenangan rakyat Talise Laranggarui adalah bukti nyata posisi dan keberpihakan Pemprov Sulteng,” kata Eva. Ia menambahkan, konflik lahan yang sudah berlangsung lama ini sebelumnya dibiarkan tanpa penanganan, membuat rakyat berjuang sendiri. “Alhamdulillah, langkah non-litigasi ini sesuai dengan yang kita inginkan bersama.”

Tujuh Tuntutan Mayoritas Terpenuhi

Isnawati, koordinator warga Talise Laranggarui, menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Gubernur dan Satgas PKA. Ia mengakui sangat jarang masyarakat bisa memenangkan negosiasi saat berhadapan dengan perusahaan besar.

“Di negosiasi ini, kami menang. Perusahaan mau memenuhi semua yang kami minta,” kata Isna. Ia menyebutkan, dari tujuh tuntutan warga, enam di antaranya berhasil disetujui perusahaan berkat keterlibatan aktif Gubernur dan Satgas PKA.

Tuntutan yang berhasil dipenuhi oleh PT CPM meliputi:

  • Rekrutmen Tenaga Kerja: PT CPM bersedia merekrut 10 pekerja dari 32 pekerja yang diajukan oleh warga.
  • Jaminan Air untuk Tanaman: Proyek pemasangan mesin air untuk irigasi tanaman warga kini dalam tahap pengerjaan.
  • Pemberdayaan Ekonomi: Perusahaan berkomitmen mendukung program pemberdayaan ekonomi jangka panjang.
  • Bantuan Bibit Pertanian: Perusahaan menyerahkan 30.000 bibit cabai secara bertahap, dengan 7.000 pohon diserahkan pada hari syukuran, serta bibit jagung manis dan jagung pakan. Hasil dari panen cabe akan dibeli oleh PT CPM.
  • Pendidikan Gratis: Satu orang warga Talise Laranggarui mendapat beasiswa sekolah Paket C secara gratis.
  • Sementara itu, tuntutan terkait pengerjaan bronjong di sungai masih dalam tahap negosiasi lanjutan dengan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) dan PT CPM. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi penyelesaian sengketa lahan lainnya di Sulawesi Tengah. ***

 

Rilis PKA Sulteng 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *