Kades Sausu Auma Ditahan Kejari Parigi Moutong atas Dugaan Korupsi Dana Desa 2022

Palu16 Dilihat
iklan

PARIMO – PIJARSULTENG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong resmi menahan Kepala Desa (Kades) Sausu Auma, Kecamatan Sausu Trans, berinisial AS, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.

Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Irwanto, menjelaskan bahwa perkara ini sebenarnya telah bergulir sejak tahun lalu. Namun, proses penyidikan sempat mengalami kendala karena bendahara desa selaku salah satu pihak terkait tidak berada di tempat. Setelah seluruh saksi berhasil diperiksa, penyidik pun melanjutkan proses hukum hingga akhirnya menahan AS sebagai tersangka.

“Perkara ini terkait penggunaan anggaran tahun 2022. Ada pekerjaan jalan yang tidak selesai, bahkan ada yang fiktif. Selain itu, terdapat pengadaan alat kesehatan, bibit durian, dan bibit hortikultura yang tidak pernah direalisasikan. Total kerugian negara sekitar Rp220 juta,” ungkap Irwanto, Jumat (24/10/2025).

Irwanto menambahkan, seluruh kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat di Desa Sausu Auma dikelola langsung oleh kepala desa tanpa melibatkan pihak lain sebagaimana mestinya. Sementara untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), pelaksanaannya diserahkan kepada bendahara desa.

“Dia kelola sendiri, mencari pelaksana sendiri, dan membayar sendiri. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebenarnya ada, tapi tidak diaktifkan. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Parigi Moutong telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi guna memperkuat alat bukti. Para saksi tersebut terdiri dari perangkat desa, warga penerima manfaat, serta pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program desa. Dari hasil pemeriksaan dan audit sementara, ditemukan sejumlah kegiatan fiktif yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Kejari Parigi Moutong memastikan bahwa proses hukum terhadap AS akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Kejari Parigi Moutong.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tutup Irwanto.

Kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Parigi Moutong agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa demi kesejahteraan masyarakat***.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *