Penyidik Kejati Sulteng, Menahan Tiga Tersangka Tindak Pidana Korupsi Paket Infrastruktur Dana APBD PUPR Parimo Ta 2023

iklan

PALU,PIJARSULTENG.ID, – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023.

Mereka ditahan masing-masing, inisial IS, SA, NM, selama 20 hari kedepan, bagi tersangka NM ditahan rumah tahanan lembaga pemasyarakatan perempuan (Lapas) di Desa Maku, Kabupaten Sigi, sedangkan tersangka SA dan IS ditahan rumah tahanan (Rutan) Kelas II Palu.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, pekerjaan jalan Gio-Tuladengi, IS selaku penyedia pekerjaan jalan Pembuni-Berojong, NM (Perempuan) selaku penyedia pekerjaaan jalan Trans Bimoli Pantai.

La Ode menjelaskan, untuk kerugian negara hasil audit pada pekerjaan Gio-Tuladengi, sebesar Rp900 juta lebih, pekerjaan Pembuni Berojong Rp1,6 miliar,

pekerjaaan jalan Trans Bimoli Pantai, Rp1,3 miliar lebih.

Lebih lanjut kata Laode, dalam proses penyidikan terjadi pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka, pada pekerjaan Gio- Toladengi, dalam tiga tahap masing-masing Rp50 juta, Rp136 juta dan Rp500 juta. Sedangkan pengembalian pada pekerjaan Pembuni-Berojong Rp150 juta.

” Para tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Atas penahanan tersebut kuasa hukum dari tersangka IS, Syahrul mengatakan, penahanan terhadap kliennya merupakan kewenangan kejaksaan melakukan, tentu punya pertimbangan sendiri.

” Dan kita juga punya hak melakukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. Dalam beberapa hari kedepan kita pertimbangkan permohonan penangguhan atau penahanan, sekarang dijalani dulu, penahananya 20 hari kedepan, katanya***.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed