PALU. PIJARSULTENG.ID, – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Sanuddin, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di Simpang Tiga Jalan Moh. Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Saat itu, tersangka Sanuddin mengemudikan mobil pikap jenis Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DN 8799 KK dari arah barat menuju timur dengan tujuan pulang ke rumah.
Ketika hendak berbelok ke arah kiri, tersangka tidak melihat seorang anak, yakni Anak Korban AR, yang sedang berada di sekitar lokasi belokan. Kendaraan yang dikemudikan tersangka kemudian menabrak Anak Korban hingga masuk ke kolong kendaraan dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka serta harus mendapatkan perawatan di RSUD Mokopido Kabupaten Tolitoli.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 29/III/VeR/2026 tanggal 31 Maret 2026 dari RSUD Mokopido, Anak Korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada bagian belakang kepala, luka lecet pada mata sebelah kiri, luka robek pada telinga sebelah kanan, luka lecet pada kedua lengan atas, serta luka lecet pada kedua lutut. Luka-luka tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan keras.
Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan mempertimbangkan penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dengan mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta penyelesaian perkara secara proporsional dan berorientasi pada kemanfaatan hukum.
Penerapan mekanisme tersebut mempertimbangkan bahwa tindak pidana yang disangkakan dilakukan karena kealpaan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Selain itu, perkara tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Pertimbangan lainnya, tujuan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dapat diwujudkan melalui perdamaian antara korban dan tersangka serta pemulihan kerugian korban berdasarkan kesepakatan para pihak.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka Sanuddin juga telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses hukum, serta menunjukkan penyesalan atas peristiwa yang terjadi.
Sebagaimana bentuk kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terhadap permohonan penghentian penuntutan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan, perdamaian, kepentingan korban, tanggung jawab tersangka, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan terus mendorong penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan secara berkeadilan, humanis, dan tetap berada dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.***









