PALU. PIJARSULTENG.ID– Upaya membangun kesadaran hukum di desa menjadi prioritas Kemenkum Sulteng melalui program Kampung Sadar Hukum dan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa. Dalam dialog “Fokus Kita” di RRI Palu, Penyuluh Hukum Ahli Muda, I Nyoman Sukamayasa, menegaskan bahwa strategi ini bertujuan agar masyarakat pedesaan memiliki akses keadilan yang sama dengan warga perkotaan.
“Banyak persoalan hukum di desa berawal dari minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan. Dengan adanya Posbankum dan paralegal lokal, warga bisa mendapatkan solusi hukum lebih cepat dan tepat,” jelas Nyoman.
Kemenkum Sulteng mencatat bahwa hampir separuh wilayah administratif di Sulteng telah memiliki Posbankum aktif. Namun, wilayah pedesaan masih menjadi fokus pengembangan utama agar tidak tertinggal dalam hal literasi hukum.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum Desa merupakan simbol kehadiran negara hingga ke tingkat paling bawah. “Keadilan harus hadir sampai ke pintu rumah masyarakat, bukan hanya di ruang pengadilan,” tegasnya.
Melalui sinergi antara Kemenkum Sulteng, pemerintah daerah, dan masyarakat, program Kampung Sadar Hukum diharapkan menjadi motor penggerak kesadaran hukum kolektif di desa. Dengan demikian, cita-cita menghadirkan keadilan merata bagi seluruh rakyat Sulawesi Tengah dapat segera terwujud.***