PALU. PIJARSULTENG.ID, – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pertanahan yang terintegrasi dan transparan, telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah(Sulteng) , Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulteng serta instansi terkait lainnya.

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penyusunan draft Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kanwil BPN Sulteng terkait menuju satu data pertanahan di wilayah Sulawesi Tengah.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, Muhammad Naim, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPN dalam penyelarasan data pertanahan dan tata ruang.
Kegiatan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui program “One Map Policy” (Kebijakan Satu Peta) yang bertujuan untuk menyatukan seluruh data spasial, data tekstual dan informasi pertanahan dalam satu sistem yang terstandar, akurat, dan dapat dimanfaatkan secara lintas sektor.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal teknis yang akan dituangkan dalam nota kesepakatan, termasuk mekanisme pertukaran data, penguatan infrastruktur spasial dan tekstual, serta integrasi sistem informasi pertanahan dengan sistem data daerah.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, Muhammad Naim, menyampaikan komitmen penuh pihaknya dalam mendukung pelaksanaan kegiatan ini.
Dengan adanya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kanwil BPN Sulteng ini, diharapkan akan tercipta sinkronisasi antara data spasial, data tekstual dan informasi pertanahan yang lebih baik, memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, serta menjadi landasan penting bagi optimalisasi penerimaan daerah dan pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.***








