JAKARTA. PIJARSULTENG.ID, -. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus
menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap resilient sehingga mampu berkontribusi lebih optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK juga menetapkan tiga kebijakan prioritas di 2026 yaitu Penguatan Ketahanan Sektor
Jasa Keuangan, Pengembangan Ekosistem Sektor Jasa Keuangan yang Kontributif
dan Pendalaman Pasar Keuangan dan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis.(5/2/2026)
“Kondisi fundamental perekonomian dan juga kinerja sektor jasa keuangan sangat
solid menjadi modalitas yang sangat penting untuk kelanjutan kita ke depan. Kami
berterima kasih atas seluruh program-program prioritas pemerintah,” kata Friderica.
Hadir dalam pertemuan itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun, pimpinan Kementerian/Lembaga, jajaran
anggota Dewan Komisioner OJK dan pimpinan industri jasa keuangan.
Friderica menjelaskan; Prioritas Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan akan dilakukan melalui pemenuhan modal minimum Lembaga Jasa Keungan (LJK) agar terbentuk struktur industri jasa keuangan yang kompetitif dan efisien. Pengembangan industri keuangan syariah bersama DSN-MUI yang telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) serta mendorong spin-off bagi LJK yang telah memenuhi kriteria. Penyempurnaan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk pengelolaanrisiko terhadap ancaman siber yang semakin kompleks dan canggih.
Penguatan infrastruktur pengawasan dan pelaporan yang berintegritas serta selaras dengan standar internasional, melalui pengembangan sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) serta menyusun Cetak Biru Penyiapan Ekosistem dalam Memanfaatkan Teknologi dalam Mendukung Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (SupTech).
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri dan para stakeholders berkomitmen segera melakukan reformasi integritas pasar modal Indonesia dengan membentuk Satgas Reformasi Integritas
Pasar Modal melalui delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, yaitu: Kebijakan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Pengawasan market conduct serta langkah enforcement secara konsisten,termasuk pemberantasan kejahatan di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan kolaborasi bersama OJK,Kementerian/Lembaga dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergabungdalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SatgasPASTI), dan pelaku usaha jasa keuangan.
lanjut Friderica Kebijakan prioritas kedua, yaitu Pengembangan Ekosistem Sektor Jasa
Keuangan yang Kontributif, melalui: Kebijakan deregulasi untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di sektor jasa keuangan melalui persyaratan perizinan usaha yang lebih akomodatif, termasuk simplifikasi proses perizinan. Penguatan kemudahan akses pembiayaan dan pendampingan bagi UMKM
menjadi lebih terstruktur melalui kewajiban penyusunan rencana bisnis.****







