PALU. PIJARSULTENG.ID, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Moutong) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari, Kamis, 13/11/2025,

Dalam giat kali ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Parigi, serta perwakilan dari Polres Parigi Moutong dan instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga barang keperluan tindak pidana lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan beragam metode, seperti pembakaran, penghancuran, dan pemotongan sesuai jenis barang bukti. Proses ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kejari Parigi Moutong dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan setiap perkara secara tuntas. Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Parigi Moutong.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat dapat melihat keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan tidak lagi beredar di tengah masyarakat. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir.***









