Kejati Sulteng Gelar Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sebanyak Empat Perkara

Palu, Sulteng22 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG. ID, -Penegakan hukum yang berkeadilan kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui pelaksanaan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif .

Kali ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi koordinator pada Kejati Sulteng. Ekspose ini digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI beserta jajarannya, bertempat di Aula Vicon, Lantai 3, Kantor Kejati Sulteng.

 

Sebanyak empat perkara dari tiga satuan kerja diekspose dalam forum ini, terdiri dari dua perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Toli-Toli, satu perkara dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Parimo), serta satu perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Toli-Toli, yang melibatkan tersangka Warni Hi Sakkir alias Cenning dan korban Ashari Sy. Salim alias Asyhary.

Keduanya merupakan mantan pasangan suami istri yang tinggal di desa yang sama, dan saling melaporkan atas dugaan penganiayaan yang terjadi saat konflik rumah tangga berlanjut meski telah bercerai.

Tersangka Warni diduga melakukan penganiayaan dengan gunakan alat rumah tangga seperti stetoskop dan sapu lidi, sedangkan Ashari juga dilaporkan melakukan hal serupa kepada mantan istrinya.

Kedua pihak telah berdamai secara kekeluargaan, mengingat mereka masih memiliki anak yang sedang sakit dan menjadi tanggungan bersama.

Keharmonisan yang telah dipulihkan menjadi pertimbangan utama dalam penghentian penuntutan.

Perkara berikutnya datang dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, dengan tersangka Andri Viratno Mantindo alias Papa Deslan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Monalisa Yuninsi alias Mama Mel.

Insiden ini berawal dari adu mulut yang berujung pada insiden fisik, di mana tersangka mengayunkan parang dan mengenai tangan korban.

Namun, hubungan kekeluargaan antara suami korban yang merupakan saudara kandung istri tersangka menjadi dasar bagi tercapainya perdamaian.

Seluruh syarat keadilan restoratif telah terpenuhi dan harmoni sosial di lingkungan tempat tinggal mereka pun berhasil dipulihkan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Parimo menyampaikan perkara dengan tersangka Akrim alias Akim, yang melakukan pencurian satu unit mesin paras rumput milik kantor BPBD.

Peristiwa ini terjadi saat tersangka yang merupakan pegawai honorer datang ke kantor pada malam hari dan mengambil mesin yang dianggap tidak terpakai untuk digadaikan.

Dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, dan tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana serta telah mencapai kesepakatan damai dengan korban, maka disimpulkan bahwa penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif patut diberikan.

Kejaksaan Tinggi Sulteng, kembali menegaskan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan bukan hanya menjadi bentuk pemulihan hak-hak korban, tetapi juga sebagai cerminan nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed