PALU. PIJARSULTENG.ID, – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili Asintel Intelijen Ardi Surianto, S.H., M.H bersama Kasi Penkum La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Internalisasi Zona Integritas yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Anti Korupsi di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulteng, yang mengusung tema “Membangun Integritas, Mencegah Korupsi di Lingkungan Kanwil BPN Sulawesi Tengah”.
Acara yang berlangsung di Aula Kaledo Kanwil BPN Sulawesi Tengah, dihadiri oleh jajaran pejabat dan pegawai BPN sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut Kasipenkum, memaparkan materi berjudul “Memahami dan Mencegah Korupsi” dengan pendekatan akademis dan berbasis regulasi.
Dalam pemaparannya, beliau menekankan keterkaitan visi besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045 dengan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta urgensi pemberantasan korupsi.
menguraikan konsep korupsi dari berbagai perspektif, mulai dari etimologi, definisi menurut Black’s Law Dictionary, hingga pengaturan normatif dalam peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, hingga pengaturan terkini dalam KUHP baru.
Penjelasan tersebut diperkuat dengan teori akademik seperti Fraud Triangle yang dikemukakan Donald R. Cressey serta teori GONE oleh Jack Bologna, untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang faktor pendorong terjadinya korupsi.
Selain itu, beliau memaparkan strategi pencegahan korupsi sesuai Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang meliputi penguatan tata kelola perizinan, keuangan negara, dan reformasi birokrasi.
Disampaikan pula urgensi pendidikan antikorupsi sebagai langkah preventif yang bersifat sistemik, berbasis nilai integritas, dan menanamkan komitmen moral sejak dini.
Dalam sesi penutup, beliau mengajak seluruh peserta untuk membangun budaya integritas dan menjadikan tokoh-tokoh teladan antikorupsi, seperti Prof. Dr. H. Baharudin Lopa dan Hoegeng Iman Santoso, sebagai inspirasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Pada sesi ini, Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tengah hadir sebagai narasumber yang memberikan pencerahan mendalam kepada peserta.
Dalam diskusi tersebut, Asisten Intelijen tidak hanya menjawab pertanyaan para peserta, tetapi juga membahas pada aspek-aspek strategis yang berkembang dalam diskusi, antara lain penerapan diskresi dalam pelaksanaan pemerintahan dan penilaian unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dengan argumentasi yang sistematis dan berbasis pada ketentuan hukum positif, Asisten Intelijen menekankan bahwa diskresi adalah kewenangan yang sah namun harus dijalankan secara hati-hati, proporsional, dan akuntabel agar tidak bergeser menjadi penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan konsep mens rea sebagai unsur penting dalam menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi, di mana niat jahat harus dibuktikan secara yuridis, bukan sekadar persepsi.***