PALU.PIJARSULTENG.ID– Kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) palsu telah dihentikan oleh Satgas PASTI Pusat berdasarkan rilis resmi nomor SP 5/STPASTI/VII/2025.
Entitas OMC di Indonesia diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin. Omnicom Group yang asli adalah Perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi.
Satgas PASTI Pusat bersama Satgas PASTI Sulteng telah melakukan klarifikasi, rapat koordinasi, serta memanggil pihak yang mengaku sebagai Pimpinan OMC di Kota Palu, dan kegiatan yang dilakukan OMC adalah aktivitas penghimpunan dana ilegal/tidak berizin dan diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation.
Satgas PASTI telah dan akan melakukan beberapa tindakan, seperti pemblokiran akses dan tautan/URL terkait kegiatan usaha OMC, pemblokiran nomor rekening oknum terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.
Sekretariat Satgas PASTI Sulteng telah membuka layanan pengaduan untuk seluruh korban dugaan penipuan OMC dari 9 Juli 2025 s.d. 15 Juli 2025 dan telah menerima pengaduan sebanyak 89 korban dengan total potensi kerugian sementara sekitar Rp5.2 Miliar.
Pengaduan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum dan melalui mekanisme pengadilan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan yang sangat tinggi atau di atas suku bunga yang berlaku, serta selalu memastikan bahwa setiap produk atau layanan jasa keuangan yang digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK atau dari otoritas terkait lainnya. ” jelas Bony Hardi Putra kepala OJK Sulteng, Kamis (17/7/2025)
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, Satgas Pasti telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.
Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab. Dalam upaya pencegahan, Satgas PASTI Sulteng terus melakukan kegiatan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik melalui kanal media sosial maupun kegiatan tatap muka.
Pelantikan Pejabat Jadi Dalil Gugatan BERAMAL, Anwar-Reny: Bukan Objek Sengketa
Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.***