PALU.PIJARSULTENG.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), karena diduga melakukan kegiatan dengan modus penipuan.
Omnicom Group asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.
Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Ditengah kepanikan masyarakat yang telah menjadi members di OMC sejak Juni 2025, tiba – tiba tanpa pemberitahuan ke membersnya, tidak lagi beraktifitas sehingga banyak yang dirugikan.
Untuk itu pihaknya selaku Kepala OJK Sulawesi Tengah ( Sulteng) Bonny Hardi Putra sengaja melakukan pertemuan bersama media dengan narasumber dari Kemenkumham Sulteng, Kominfo Sulteng dan BIN Sulteng mengingat ada sebanyak Rp2.5 Milyar kerugian di pihak members OMC, meskipun saat ini masih dalam tahapan proses penyelidikan , di gelar di kantor OJK Sulteng, Kamis (17/7/2025)
OJK menilai member banyak dirugikan karena sifatnya OMC sebagai penghimpunan dana. Pengaduan tersebut masuk mulai dari 9 – 15 Juli 2025 sejak layanan pengaduan aktivitas keuangan ilegal dibuka.
“Sekretariat Satgas PASTI Sulteng telah membuka layanan pengaduan untuk seluruh korban dugaan penipuan OMC dari 9 sampai 15 Juli 2025 dan telah menerima pengaduan sebanyak 89 korban dengan total potensi kerugian sementara sekitar Rp5,2 miliar,” katanya
Sementara Kepala Kantor Wilayah ( Kanwil) Kemen Hukum (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) Rahmat Renaldy, Amd.IP., S.H., M.H. menuturkan jika pihak OMC dalam menjalankan usaha memilih legalitas perusahaan sehingga dari Kemkumham menerbitkan legalitasnya karena memiliki akta perusahaan. Namun dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya pihaknya pun tidak dapat memantau sebab mereka menggunakan laman website jadi itu mungkin rananya dari pihak Kominfo.
Verifikasi dalam bentuk usahanya bukan dalam investasi. Namun mereka megelola usahanya menggunakan website di konteks aktivitasnya dalam menjalankan periklanan. Apalagi sudah memiliki badan hukum resmi. Dalam hal ini masyarakat yang menjadi membersnya bisa melihat dari pandangan legalitas sehingga membangun kepercayaan pada investor
” Kami hanya tidak ada persoalan pidana dalam pendirian badan hukum yang dimilikinya sebab sesuai presedur. Sejatinya pejabat notaris pun ada sebuah kekurangan dari klarifikasi prinsip2 badan hukum ada identifikasi verifikasi dan validasi, ini menjadi suatu pelajaran bagi kita semua, ” jelasnya
Kepala Ops Bin Daerah Sulteng, Bemard Kandolia, S, IP mengatakan kasus OMC dapat dibekukan oleh Satgas Pasti Pusat terkait telah merugikan masyrakat khusus di Kota Palu dan kabupaten terdekat sep di Parigi.
” Alasan membekukan OMG karena terjadi reaksi masyarakat member OMC yang dirugikan, ” Jelas kepala Bemard Kandolia
Sementara dari Kominfo Sulteng, Muh Arfan mengatakan jika aturan di Kominfo itu web dari OMC jika mau diblokir harus ada legalitasnya dari OJK, pihak kominfo selalu flowup, hanya saja untuk melakukan pembelokiran belum bisa dilakukan manakala dari pusat belum ada instruksi.
Baru beberapa minggu pihaknya melakukan pembelokiran terhadap website yang digunakan OMC
” Saat gadu – gadunya bulan kemarin medio Juni sebelum diblokir malahan sudah terdiblokir sendiri ternyata website tersebut sehingga tidak dapat diakses, sebab entitas OMC yang sudah kabur dan memblokir,” Jelasnya,
Untuk itu pihak Kominfo memberikan masukan kepada OJK agar perlu memperhatikan secara masif agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. NIA