PALU. PIJARSULTENG. ID, – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) menyoroti serius dugaan pencemaran udara dan laut yang bersumber dari aktivitas kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Sorotan ini menguat setelah Center of Economic and Law Studies (CELIOS) merilis laporan pada Agustus 2026 yang mengestimasi kerugian ekologis akibat pencemaran dari aktivitas kawasan industri tersebut mencapai sekitar Rp22 triliun.” jelas Dedy Irawan, Dewan Penasehat YAMMI.
Dedi Irawan, menegaskan bahwa angka tersebut tidak boleh dibaca sekadar sebagai statistik, melainkan sebagai peringatan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan di kawasan tersebut sedang berada dalam tekanan berat.
“Kerugian Rp22 triliun itu baru hitungan ekologis. Dampak sesungguhnya jauh lebih luas, mulai dari kesehatan masyarakat, hilangnya mata pencaharian nelayan dan petani, rusaknya ekosistem pesisir, hingga ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi daerah. Jika tidak ada pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas, kerugian yang akan ditanggung masyarakat dan negara di masa depan akan jauh lebih besar,” ujar Dedi Irawan.
Menurut YAMMI, pencemaran udara dan laut berpotensi berdampak langsung pada kualitas udara yang dihirup warga, kualitas perairan, serta sumber pangan dan penghidupan masyarakat pesisir.
Kondisi ini bertentangan dengan hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
YAMMI mendesak seluruh instansi berwenang untuk tidak menunggu dampak semakin memburuk. Secara khusus, YAMMI meminta:
• Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah meningkatkan pengawasan rutin dan inspeksi mendadak terhadap emisi udara, pengelolaan limbah, dan kualitas perairan laut di sekitar kawasan industri.
• Hasil pengawasan, pemantauan kualitas lingkungan, dan sanksi administratif dibuka secara transparan kepada publik.
• Penerapan prinsip pencemar membayar (polluter pays) melalui pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada masyarakat terdampak apabila terbukti terjadi pencemaran.
• Dilakukan kajian dan audit lingkungan independen yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan perwakilan warga terdampak. YAMMI juga secara khusus menyampaikan harapan kepada Kapolda Sulawesi Tengah yang baru, Irjen Pol Rizal Irawan, agar bersikap lebih progresif dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup, khususnya di kawasan industri PT IMIP dan umumnya di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
“Kami memberi apresiasi atas amanah baru yang diemban Bapak Kapolda. Latar belakang beliau sebagai Pejabat Tinggi Baintelkam Polri dengan penugasan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup adalah modal pemahaman yang sangat berharga. Kami berharap pengalaman itu diterjemahkan menjadi langkah nyata:
menindaklanjuti setiap laporan dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan secara cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” kata Dedi Irawan.
YAMMI menegaskan bahwa dorongan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi dan pembangunan industri. Sebaliknya, kepastian hukum dan kepatuhan terhadap standar lingkungan justru menjadi fondasi investasi yang berkelanjutan. “Industri yang besar harus diiringi tanggung jawab yang besar. Pembangunan tidak boleh dibayar dengan rusaknya udara, laut, dan masa depan masyarakat Sulawesi Tengah,” tegas Dedi Irawan.
YAMMI berkomitmen terus mengawal isu ini, termasuk mendampingi masyarakat terdampak, serta mengajak media, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawasi agar pengelolaan kawasan industri berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan ekologis***.






