PALU.PIJARSULTENG.ID— Momentum penting bagi dunia hukum Sulawesi Tengah kembali terjadi. Sebanyak tiga advokat resmi disumpah dalam Penyumpahan Advokat 2025 yang digelar oleh PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, pada Selasa, (15/7/2025) .
Prosesi sakral tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., dan menjadi penanda resmi bahwa para peserta kini sah menjalankan tugas sebagai penegak hukum yang independen.
Ketua PERADAN Sulteng, Dicky Patadjenu, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyumpahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan integritas dalam menjalankan profesi advokat.
“Sumpah advokat adalah janji suci. Ini bukan hanya tuntutan undang-undang, tapi juga panggilan moral. Kami ingin melahirkan advokat-advokat yang tidak hanya cerdas, tetapi juga beretika,” tegas Dicky.
Penyumpahan ini merupakan implementasi dari Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan SKMA No. 73/KMA/HK.01/2015.
Keduanya mengatur bahwa sebelum menjalankan profesinya, setiap advokat wajib mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi sesuai wilayah hukum tempat tinggalnya.
Dalam sumpah tersebut, para advokat berjanji untuk menjunjung tinggi hukum, menjaga rahasia klien, serta bertindak jujur dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan yang bertentangan dengan keadilan.
Acara berlangsung khidmat dan disaksikan oleh perwakilan organisasi profesi, keluarga para advokat, serta sejumlah tokoh hukum daerah.
Dengan penyumpahan ini, diharapkan keberadaan advokat yang baru disumpah akan memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan di Sulawesi Tengah dan sekitarnya.***