PALU, PIJARSULTENG.ID, -Kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulawesi Tengah (Sulteng), Nuzul Rahmat, SH, MH selama sembilan bulan masa jabatan sejak Juli 2025 hingga April 2026 menunjukkan intensitas tinggi dalam penegakan hukum, khususnya pada tindak pidana korupsi.
Sepanjang tahun 2025, institusi ini telah melaksanakan sebelas penyidikan kasus korupsi dengan total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang. Dari jumlah tersebut, sembilan perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Memasuki tahun 2026, Kejati Sulteng semakin menguatkan fokus pada sektor pertambangan yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat luas dan lingkungan hidup.
Hingga April 2026, telah diterbitkan empat Surat Perintah Penyidikan terhadap sejumlah kasus strategis.
Kasus pertama menyasar dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Morowali Utara yang melibatkan wilayah hukum PT Cocoman.
Modus yang diselidiki adalah aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara. Kasus kedua terjadi di Kabupaten Donggala terkait aktivitas galian C oleh PT Kaltim Khatulistiwa yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Selain itu, Kejati juga menangani dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BPD Sulteng kepada PT Marcindo Mitra Raya (MMR) yang mengindikasikan adanya penyimpangan prosedur.
Satu kasus lainnya merupakan pengembangan perkara CSR dengan tersangka Yulianti.
Dalam penanganan kasus PT Cocoman, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kementerian ESDM serta sejumlah lokasi di Jakarta untuk mengamankan dokumen penting.
Di lokasi tambang Morowali Utara, penyidik juga menyita 13 unit kendaraan dan alat berat, termasuk excavator, dump truck, bulldozer, dan kendaraan operasional lainnya.
Barang-barang sitaan tersebut saat ini masih dititipkan di lokasi perusahaan karena kendala teknis pemindahan.
Ke depan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian perkara.
Fokus pada sektor pertambangan di tahun 2026 tidak hanya menitikberatkan pada kerugian negara, tetapi juga pada dampak kerusakan lingkungan, sebagai upaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan perlindungan kepentingan masyarakat.***











