Koperasi Didorong Jadi Wadah Resmi Pengusulan WPR dan IPR di Poboya

Palu22 Dilihat
iklan

PALU.PIJARSULTENG.ID- Upaya mewujudkan legalitas pertambangan rakyat di Kelurahan Poboya terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Guna memperkuat rencana pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pengurus koperasi bersama tokoh masyarakat menggelar pertemuan lanjutan di eks Kantor Kelurahan Poboya, Jalan Puesalangga, Pada Rabu (20/8/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri Lurah Poboya Muhamad Zulfin, Ketua Koperasi Produsen Poboya Mosinggani Sejahtera (PMS) Sofyar, Ketua Dewan Adat Poboya Abidin Ripa, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Moh. Miqdat, serta perwakilan RT/RW, organisasi pemuda, dan kelompok perempuan Poboya.

Dalam diskusi, disepakati bahwa wadah koperasi menjadi salah satu syarat utama pengelolaan WPR dan IPR. Saat ini, sejumlah koperasi telah terbentuk di Kelurahan Poboya untuk memperkuat pengajuan masyarakat melalui lembaga adat.

Lurah Poboya, Muhamad Zulfin, menegaskan bahwa pemerintah kelurahan siap dari sisi administrasi guna mendukung legalitas masyarakat.

“Pengajuan WPR dan IPR segera akan keluar. Dengan persiapan yang matang, kita pastikan dari sekarang agar berjalan lancar dan masyarakat bisa mencari nafkah secara sah di wilayah sendiri,” katanya.

Ketua Dewan Adat Poboya, Abidin Ripa, juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah hingga DPRD yang memberi perhatian pada keresahan masyarakat Poboya.

“Kami berterima kasih, harapan besar kami aktivitas pertambangan ilegal dapat dihapuskan dan beralih menjadi legal,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua LPM Poboya, Moh. Miqdat, menekankan pentingnya penyatuan sikap seluruh warga dalam memperjuangkan legalitas tambang rakyat.

“Kita satukan langkah agar masyarakat tidak lagi dianggap mencuri di tanah sendiri. Legalitas ini menjadi kunci keberlanjutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Poboya Mosinggani Sejahtera (PMS), Sofyar, menegaskan bahwa perjuangan mewujudkan WPR dan IPR bukan hal yang baru. Masyarakat Poboya telah lama memperjuangkan haknya agar bisa menambang secara sah.

“Perjalanan ini cukup panjang. Harapan kita, legalitas yang diperjuangkan melalui koperasi bisa memberi manfaat nyata dan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Poboya. Kami siap menjadi wadah resmi yang menaungi masyarakat agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Di akhir pertemuan, lembaga adat, LPM, bersama RT/RW se-Kelurahan Poboya menyatakan sikap meminta PT Citra Palu Mineral (CPM) selaku anak perusahaan Bumi Resources Mineral (BRM) untuk menciutkan sebagian lahan dalam wilayah Kontrak Karya (KK) sehingga bisa dialokasikan menjadi wilayah pertambangan rakyat Poboya.

Pertemuan ini menjadi langkah strategis masyarakat Poboya dalam memperjuangkan hak atas legalitas pertambangan rakyat, sekaligus menegaskan kesiapan kelembagaan koperasi sebagai wadah resmi pengelolaan tambang di daerah tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *