PALU. PIJARSULTENG. ID– Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia Sulawesi Tengah (Sulteng) Azwar Anas mengatakan salah satu pemicu banjir dan erosi itu merupakan dampak dari kerusakan alam yang tak terelakkan.
Pas hujan deras mengguyur lokasi yang telah terjamah oleh tangan – tangan tak bertanggungjawab seperti di Donggala, Kota Palu dan Parigi Moutong (Pasigala) dan sekitarnya termasuk pada ruas jalan Trans Kebun Kopi dan pemukiman warga. Bakal mengalami bencana alam.
” Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa Sulteng kini berada dalam kondisi darurat bencana banjir dan longsor.” Jelas Aswar Anas.
Anas mengatakan ada beberapa beberapa faktor penyebab kejadian tersebut, antara lain:
– Penebangan hutan di luar kendali di hulu, yang mengakibatkan minimnya penyangga alam di gunung dan dinding tebing sungai.
– Diduga ada kaitannya dengan perusakan struktur tanah akibat peralihan fungsi lahan dari pertanian/perkebunan menjadi pertambangan (termasuk tambang ilegal), terlihat dari banjir yang bercampur lumpur di sungai-sungai purba di Kelurahan Tondo, Kota Palu.
– Rendahnya perhatian pemerintah setempat terhadap kajian teknis kemiringan selokan dan pemeliharaan sistem pembuangan air limbah di pemukiman warga.
– Rendahnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan, keasrian lingkungan, serta mengawasi perusakan hutan di wilayah masing-masing.
Azwar Anas, yang juga sebagai Dewan Pertimbangan Perhimpunan Pergerakan Indonesia Provinsi Sulteng menyatakan bahwa banjir lumpur dan longsor bisa diminimalkan jika pemerintah dan masyarakat berkomitmen serta bersinergi untuk menangkal segala bentuk kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Menurutnya, dampak bencana jauh lebih besar daripada manfaat yang mungkin diperoleh dari aktivitas tersebut.
Ia juga menekankan bahwa kerugian material dan immaterial, serta perbaikan infrastruktur pasca-banjir akan menjadi beban baru bagi pemerintah daerah.
Kejadian ini menambah catatan gelap pemerintah di awal tahun 2026 karena dianggap gagal menerapkan mitigasi bencana dan hanya bertindak setelah kejadian terjadi, padahal seharusnya fokus pada pencegahan bukan rekonsiliasi pasca-bencana.
Di akhir keterangannya, Azwar Anas mengajak seluruh stakeholder untuk bergandengan tangan dalam menangkal aktivitas pertambangan (baik legal maupun ilegal) serta perusakan hutan atau lingkungan. Ia memperingatkan bahwa jika tidak dilakukan tindakan pencegahan, masyarakat akan menghadapi bencana yang lebih parah di masa mendatang, mengingat potensi risiko juga terdapat di wilayah Kota Palu, Donggala, Parigi Moutong, Toli-Toli, Buol, Poso, Tojo Una-Una, Banggai, Morowali Bungku, dan Morowali Utara.
“Sudah cukup dan hentikan, rakyat tidak boleh terus menjadi korban dampak bencana akibat lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum terhadap pemilik kepentingan pertambangan serta pihak yang melakukan perambahan hutan,” tegasnya.***









