PALU. PIJARSULTENG.ID, – Kuasa hukum (KH) Fatahila Rahaded, selaku pihak yang mendampingi korban Tri Febriyanti Lestari selaku CV Mega Arta Mandiri menyoal dugaan penggelapan serta ketidaktransparanan dalam pelaksanaan pekerjaan cut and fill di lingkungan Makodam XXIII Palaka Wira .
Persoalan tersebut bermula dari perbedaan perhitungan progres pekerjaan antara pihak pelaksana dengan PT Tadulako Megatama. Berdasarkan perhitungan internal pihak klien, progres pekerjaan disebut telah mencapai lebih dari 100 persen.
Namun, PT Tadulako Megatama disebut hanya mengakui progres pekerjaan sekitar 22 persen dan melakukan pembayaran berdasarkan perhitungan tersebut.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar perhitungan progres 22 persen tersebut karena hingga kini pihaknya mengaku tidak memperoleh dokumen maupun rincian hasil pengukuran yang menjadi dasar pembayaran.

“Yang menjadi persoalan adalah dasar perhitungan 22 persen itu dari mana. Kami sudah meminta dilakukan opname bersama, tetapi tidak mendapatkan respons,” ujar kuasa hukum Fatahila Rahaded, Selasa.
Menurutnya, pihak PT Tadulako Megatama justru menunjuk surveyor sendiri untuk melakukan pengukuran.
Padahal, sebelumnya pihak klien juga telah memiliki surveyor. Pihaknya kemudian mengikuti pengukuran yang dilakukan surveyor yang ditunjuk PT Tadulako Megatama, tetapi hasil pengukuran tersebut dinilai tidak transparan.
Kuasa hukum menyebut berbagai dokumen terkait pekerjaan, termasuk hasil opname dan perhitungan volume pekerjaan, hingga kini belum diberikan kepada pihak pelaksana.
“Seharusnya kami duduk bersama, menghitung bersama, kemudian hasilnya disepakati. Namun, hasil penghitungan mereka justru tidak disampaikan. Dokumen-dokumen terkait pekerjaan juga tidak diberikan,” katanya.
Persoalan semakin benderang setelah kuasa hukum melakukan klarifikasi kepada PT Cahaya. Berdasarkan keterangan secara lisan yang diterima, pembayaran dari PT Cahaya kepada PT Tadulako disebut telah disesuaikan dengan progres pekerjaan sekitar 53 persen.
Keterangan tersebut dinilai bertolak belakang dengan pernyataan PT Tadulako yang menyebut progres pekerjaan hanya sekitar 22 persen.
“Kalau dari PT Tadulako disebut 22 persen, sementara berdasarkan keterangan Fajar dan Pramu dari PT Cahaya pembayaran kepada PT Tadulako sudah berdasarkan progres sekitar 53 persen. Ini yang kemudian menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, nilai kontrak awal disebut sekitar Rp1,8 miliar berdasarkan volume pekerjaan. Nilai tersebut kemudian mengalami perubahan melalui adendum.
Kuasa hukum memperkirakan nilai yang semestinya dibayarkan kepada klien mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Namun, pihaknya mengaku belum dapat memastikan secara keseluruhan karena dokumen perhitungan dari pihak PT Tadulako belum dibuka secara transparan.
Berdasarkan sketsa pekerjaan yang diperoleh pihaknya dari supervisor, kuasa hukum juga menyebut terdapat perhitungan yang mengarah pada nilai pekerjaan sekitar Rp1,9 miliar.
Perbedaan angka tersebut, menurutnya, semakin memperkuat pertanyaan mengenai dasar penetapan progres pekerjaan yang hanya disebut sebesar 22 persen.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak kuasa hukum mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah. Bahkan, mekanisme penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mediasi disebut telah tercantum dalam kontrak kerja sama.
Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons dari pihak PT Tadulako.
“Pintu musyawarah sebenarnya masih terbuka lebar. Kami lebih berharap semua pihak duduk bersama dan mencari penyelesaian yang baik. Namun, kalau mereka terus menghindar, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengusut persoalan ini secara profesional,” katanya.
Atas persoalan tersebut, pihaknya kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kepada Polda.
Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyebut Surya Anggraini Tambunan sebagai direktur PT Tadulako, sedangkan Dr. Egar disebut menjabat sebagai komisaris. Sementara itu, Rahmawati disebut menjabat sebagai bendahara perusahaan.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa keberadaan direktur utama perusahaan tersebut hingga kini belum diketahui. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, direktur utama tersebut disebut berada di luar daerah.
Pihak kuasa hukum berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan secara profesional serta segera memberikan kejelasan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.
“Kepercayaan kami sepenuhnya kepada penyidik. Kami yakin penyidik akan bekerja secara profesional berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya sehingga persoalan ini dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.
Di konfirmasi kuasa hukum PT Tadulako Megatama Dr Egar Mahesa sekaligus Komisaris menanggapi hal tersebut, mengatakan, bahwa berdasarkan data dimiliki perusahaan, progres pekerjaan telah dicapai berada di angka sekitar 22 persen.
Menurutnya, angka 22 persen tersebut berdasarkan laporan direktur utama dan didukung data pengukuran pekerjaan.
“Yang saya tahu, pencapaian pekerjaan mereka itu 22 persen. Itu berdasarkan laporan dari direktur utama. Data tersebut ada pada direktur,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan pihak yang menyebut progres pekerjaan telah mencapai 52–53 persen. Menurutnya, apabila benar progres pekerjaan mencapai angka tersebut, semestinya terdapat data pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan dan disetujui para pihak
“Kalau mereka mengatakan pencapaiannya 53 persen sekian, datanya apa? Apakah ada atau tidak? Apakah itu disetujui bersama dengan pihak Tadulako?” katanya.
Sementara itu, terkait tudingan bahwa data progres 22 persen tidak disampaikan secara transparan, ia membantahnya. Ia menyebut telah ada surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak terkait.
Ia juga menyatakan siap menunjukkan data yang menjadi dasar perhitungan progres pekerjaan tersebut.
“Nanti kalau saya di Palu, insyaallah Kamis kita ketemu dan saya berikan datanya,” ujarnya.
Selain mengenai progres pekerjaan, persoalan pembayaran juga menjadi bagian dari perbedaan pendapat antara kedua pihak.
Menurut keterangan , pembayaran yang telah dilakukan mencapai sekitar Rp279 juta. Ia mempertanyakan keberatan pihak pelaksana yang baru disampaikan sekitar satu bulan setelah pembayaran dilakukan.
Menurutnya, apabila nilai pembayaran dianggap tidak sesuai dengan progres pekerjaan, keberatan seharusnya disampaikan saat pembayaran diterima.
“Kalau memang tidak sesuai dengan perhitungan mereka, kenapa ketika menerima pembayaran mereka tidak langsung mengajukan keberatan?” katanya.
Ia mengatakan keberatan yang disampaikan kemudian juga dinilai tidak disertai data yang terstruktur.
Karena itu, menurutnya, apabila pihak tersebut merasa memiliki hak tagih berdasarkan perhitungan pekerjaan yang berbeda, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum perdata agar masing-masing pihak dapat menunjukkan data dan dasar perhitungannya di pengadilan.
“Kalau memang merasa tidak sesuai dengan data, gugat saja secara perdata supaya di pengadilan dapat ditampilkan data yang sebenarnya,” ujarnya.
Egar juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari direktur, nilai kontrak awal sebelum perubahan berada di angka sekitar Rp1,8 miliar. Setelah dilakukan perubahan kontrak, nilai tersebut disebut turun menjadi sekitar Rp1,2 miliar
Ia mempertanyakan dasar pihak yang disebut menagih lebih dari Rp2 miliar.
“Kalau tidak ada datanya, kita mau menggunakan dasar apa untuk melakukan pembayaran? Apalagi mereka mengatakan tagihannya lebih dari Rp2 miliar. Dasarnya dari mana?” katanya.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat putusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan pihak tersebut, hasil putusan itu dapat menjadi dasar bagi PT Tadulako untuk melakukan penagihan kepada pihak terkait di atasnya.
Di akhir keterangannya, Egar juga menyampaikan adanya dugaan pemalsuan sejumlah dokumen yang dikaitkan dengan pihak Tri.***









