PALU. PIJARSULTENG.ID– Kuasa hukum terpidana perkara tindak pidana korupsi, Firmansyah, S.H., S.Pt, secara resmi mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo) agar segera memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan putusan pengadilan,

Khususnya mengenai belum diterbitkannya Surat D-2 atas nama kliennya, Irfan Adenan, mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 04/P/FCR/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, yang berisi permintaan agar Kejaksaan Negeri Parigi Moutong memberikan penjelasan resmi mengenai belum diterbitkannya Surat D-2, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi telah berjalan.
Firmansyah menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 27 Oktober 2025, kliennya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp336.136.004.
Menurutnya, amar putusan telah mengatur secara jelas bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Klien kami telah menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan dua unit kendaraan bermotor kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan,” ujar Firmansyah.
Dua kendaraan yang telah diserahkan tersebut yakni Yamaha Mio J dan Yamaha R-15. Menurut Firmansyah, kedua kendaraan tersebut merupakan harta pribadi kliennya yang diperoleh jauh sebelum terjadinya tindak pidana yang dipersangkakan, sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan upaya penyitaan terhadap rumah tinggal yang ditempati keluarga kliennya.
Firmansyah menegaskan bahwa tanah tempat berdirinya rumah tersebut merupakan harta bawaan atau warisan murni milik istri kliennya dan saat ini sertifikat hak miliknya sedang dijaminkan kepada bank sebagai objek hak tanggungan.
“Apabila benar dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan itu berpotensi melanggar hak pihak ketiga yang beritikad baik serta tidak sejalan dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Firmansyah mengungkapkan bahwa hingga saat ini Surat D-2 belum diterbitkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.
Padahal, kata dia, Irfan Adenan telah menjalani masa penahanan sejak 4 Juni 2025 dan saat ini telah menjalani sekitar 12 bulan masa pidana atau sekitar dua pertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum juga mengaku memperoleh keterangan dari kliennya mengenai adanya permintaan penyerahan uang sebesar Rp100 juta dalam proses penyelesaian pelaksanaan putusan.
Namun demikian, Firmansyah menegaskan bahwa informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan kliennya dan karenanya meminta agar seluruh proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap apabila memang masih terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh klien kami, hendaknya disampaikan secara tertulis beserta dasar hukumnya agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda,” katanya.
Melalui surat permohonan tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kajari Parigi Moutong untuk:
– memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pidana tambahan berupa uang pengganti;
– segera menerbitkan Surat D-2 apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi;
– memberikan penjelasan tertulis apabila terdapat kendala administratif maupun yuridis;
– memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai amar putusan pengadilan;
– menyampaikan secara tertulis apabila masih terdapat kewajiban yang harus dipenuhi beserta dasar hukumnya; dan
– menghentikan upaya penyitaan terhadap aset yang merupakan harta bawaan istri maupun aset yang bukan berasal dari hasil tindak pidana.
Firmansyah berharap Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dapat memberikan respons atas permohonan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***












