PARIMO, PIJARSULTENG. ID,– Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali memakan korban jiwa.

Setelah peristiwa longsor pada 2021 silam yang menewaskan beberapa penambang, insiden serupa kembali terjadi pada Kamis malam (12/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media pijarsulteng, kejadian nahas tersebut berlangsung sekitar pukul 23.00 WITA di lokasi tambang yang diduga ilegal di Desa Buranga.
Satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun material longsor saat tengah beraktivitas di dalam lubang tambang.
Ketua BPD Desa Buranga, Rizal, membenarkan adanya peristiwa tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (13/2/2026).
“Iya, tadi malam sekitar jam 11. Korbannya warga Desa Buranga, tertimbun longsor atas nama Aco, alamat Dusun 2,” ungkap Rizal kepada tim media ini.
Menurut keterangan sementara, longsor terjadi secara tiba-tiba saat korban bersama sejumlah penambang lain sedang bekerja di dalam lubang galian. Material tanah dan batu yang labil diduga menjadi penyebab utama runtuhnya dinding tambang.
Kondisi struktur tanah yang tidak diperkuat dengan standar keselamatan pertambangan membuat korban tidak sempat menyelamatkan diri ketika longsoran terjadi.
Sejumlah warga dan rekan penambang berupaya melakukan evakuasi menggunakan bantuan alat berat. Namun, korban ditemukan dan sempat di bawah ke rumah sakit terdekat pas dalam perjalan kondisi korban tidak bernyawa lagi.
Rizal juga menyebutkan bahwa lokasi kejadian berada di area yang diduga merupakan tambang ilegal. “Dari sumber info sementara, itu terjadi di lokasinya Ibu Dona, pemodal asal Jakarta,” tambahnya.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko pertambangan tanpa izin yang masih marak terjadi di Desa Buranga. Warga berharap adanya langkah tegas dari pemerintah dan aparat terkait guna mencegah jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.TIM











