LPSK Gelar Sosialisasi Mempertanyakan Rentan Waktu Perpanjangan Terkait Tindak Pidana  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Umum49 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID,-Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 tanggal 29 Agustus 2024 yang menyatakan, batas waktu pengajuan kompensasi bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu dalam rentang kejadian Tahun 2002 – 2018 yang kemudian diperpanjang menjadi 10 (sepuluh) tahun, yakni sampai dengan 22 Juni 2028, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi pada Selasa (24/06/2025)  di Cafe Tanaris Kota Palu.

Salah seorang Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, hal tersebut terhitung sejak Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diberlakukan.

“Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu perlu untuk dilakukan sosialisasi agar dapat menjangkau korban serta keluarga korban dari peristiwa terorisme masa lalu, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Susi sapaannya.

Selain itu, Mahyuddin yang juga merupakan Wakil Ketua LPSK, menambahkan, sehubungan dengan hal itu, pihaknya sangat membutuhkan peranan Media dalam mensosialisasikan hal ini.

“Program ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan para korban tindak pidana teroris mendapatkan kompensasi hak mereka atas pemulihan, sekaligus sebagai upaya membangun kepercayaan dan keadilan di masyarakat pasca konflik,” ucap Mahyudin.

Sejauh ini, pihak LPSK telah mengucurkan lebih dari Rp 23 Miliar dana kompensasi korban tindak pidana teroris yang terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dari sejumlah rangkaian kejadian aksi terorisme sejak 2002 silam, Rp 23 Miliar lebih telah kami salurkan,” tegas Mahyudin, tanpa merincinya.

Namun demikian, Mahyudin memaparkan, sebanyak Rp 75 juta rupiah besar dana kompensasi yang diberikan bagi korban yang teridentifikasi luka ringan, Rp 125 Juta bagi luka berat dan Rp 250 Juta untuk korban meninggal.

Di tempat yang sama, Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rahel, menegaskan, masyarakat korban aksi terorisme, jangan terbuai dengan ditambahnya waktu pendataan korban sampai dengan Tahun 2028 mendatang.

“Sesegera mungkin mendaftarkan sebagai korban aksi pidana terorisme, apabila belum terdata. Sebab proses pemenuhan persyaratan memakan waktu yang cukup lama,” ucap Rahel.

Adapun proses kelengkapan persyaratan, pihaknya telah menjalin kerja sama denn unsur Pemerintah Daerah dan kepolisian setempat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *