Modus Impersonasi, OMC Ilegal Tipu Masyarakat Lewat Skema Member-get-Member

Ekonomi11 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG. ID, – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah usaha yang mencatut nama Omnicom Group (OMC) secara ilegal. Pelaku menipu masyarakat dengan menyamar sebagai perusahaan resmi (impersonation).

Omnicom Group asli berasal dari Amerika Serikat dan bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi. Namun, pihak tertentu di Indonesia menggunakan nama perusahaan ini untuk menjalankan bisnis ilegal tanpa izin.

Satgas PASTI menemukan bahwa entitas yang mengatasnamakan OMC menjalankan skema member-get-member berjenjang.

Mereka meminta anggota menyetor dana tanpa menawarkan produk atau layanan nyata, hanya memberi tugas penilaian. Praktik ini terindikasi sebagai penipuan.

“Aplikasi dan situs yang mereka gunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, Rabu (16/7/2025).

Pelaku juga melibatkan tokoh agama, perangkat desa, dan menggelar acara sosial atau seminar untuk mengumpulkan massa dan membangun kepercayaan publik.

Satgas PASTI langsung mengambil sejumlah langkah, seperti memblokir akses situs dan link terkait, menutup rekening pelaku, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

Hudiyanto mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap tawaran investasi mencurigakan.

“Masyarakat perlu memegang prinsip 2L: Legal dan Logis. Legal berarti tawaran memiliki izin resmi. Logis berarti keuntungan yang ditawarkan masuk akal,” tegasnya. NIA

Masyarakat yang menemukan investasi atau pinjaman online ilegal, atau tawaran dengan imbal hasil tidak wajar, bisa melapor ke: Kontak OJK: 157.WhatsApp: 081157157157Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *