Surat Permohonan Nomor 001/THPTS/VIII/2026 Minta Penegasan MA Guna Mencegah Penafsiran Liar Objek Eksekusi, Perlindungan SHM Pihak Ketiga dan Membendung Potensi Konflik Sosial Baru di Banggai
PALU, PIJARSULTENG ID – Mengantisipasi timbulnya gejolak sosial serta potensi eksekusi lahan yang salah sasaran, Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari secara resmi melayangkan Surat Permohonan Fatwa dan/atau Petunjuk Hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta melalui Surat Nomor 001/THPTS/VIII/2026 tertanggal Agustus 2026.
Langkah hukum tersebut ditempuh bertindak untuk dan atas nama 19 (sembilan belas) warga Tanjung Sari selaku Para Pemohon berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juli 2026. Permohonan fatwa ini dipicu oleh rencana pelaksanaan eksekusi dan/atau konstatering (pencocokan lahan) di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton/Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997.
Perwakilan Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari, Amerullah, S.H., menegaskan bahwa permohonan ini diajukan bukan untuk melompati asas hukum atau menilai ulang perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Para Pemohon tidak bermaksud mempersoalkan kembali substansi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ataupun meminta Mahkamah Agung menilai ulang pokok perkara. Permohonan ini semata-mata dimaksudkan untuk memperoleh penegasan mengenai batas dan tata cara pelaksanaan eksekusi agar amar putusan tidak ditafsirkan melampaui objek sengketa, hak pihak ketiga tetap terlindungi, dan pelaksanaan putusan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum serta konflik sosial baru,” ujar Amerullah, S.H. dalam keterangannya.
Amerullah menjelaskan, kepastian dan petunjuk hukum dari pucuk pimpinan Mahkamah Agung menjadi sangat mendesak menyusul adanya perbedaan penafsiran yang tajam di lapangan. Perbedaan tersebut mencakup ruang lingkup objek eksekusi, benturan penafsiran antara Putusan MA Nomor 2031 K/Sip/1980 dan Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997, serta kedudukan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN Lwk tanggal 24 Juli 2018 yang sebelumnya telah membatalkan penetapan dan pelaksanaan eksekusi sebelumnya beserta segala akibat hukumnya
Enam Isu Krusial yang Dimohonkan Fatwa kepada MA
Dalam berkas permohonan berklasifikasi Penting tersebut, Tim Hukum menyodorkan 6 (enam) pertanyaan hukum utama yang meminta jawaban dan fatwa resmi dari Mahkamah Agung RI:
Apakah eksekusi perdata dapat dilaksanakan terhadap bidang tanah, bangunan, atau bagian wilayah yang tidak disebutkan secara tegas dan tidak dapat diidentifikasi secara pasti dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap?
Apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan eksekutorial terhadap pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara, khususnya pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) yang bidang tanahnya berada di luar objek yang secara tegas diputus?
Apakah pelaksanaan eksekusi fisik dengan sendirinya dapat menghapus, membatalkan, atau meniadakan hak atas tanah yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik yang masih sah dan belum dibatalkan melalui prosedur hukum yang berlaku? Apabila tidak, mekanisme hukum apa yang harus ditempuh untuk menjamin perlindungan pihak ketiga?
Bagaimanakah hubungan hukum antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031 K/Sip/1980 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997? Apakah putusan yang disebut terakhir dapat ditafsitkan membatalkan atau mengesampingkan putusan yang disebut pertama, meskipun tidak terdapat amar yang secara tegas menyatakan demikian?
Apakah pelaksanaan eksekusi yang memperluas objek melampaui batas objek yang dikabulkan dalam amar putusan dapat dibenarkan menurut hukum acara perdata, asas putusan mengikat para pihak (inter partes), asas kepastian objek eksekusi, dan larangan mengabulkan melebihi tuntutan (ultra petita)
Apakah terhadap pokok objek dan tata cara eksekusi yang sebelumnya telah dibatalkan melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 24 Juli 2018 “beserta segala akibat hukumnya” dapat dilakukan kembali eksekusi dan/atau konstatering tanpa terlebih dahulu menyelesaikan ketidakpastian mengenai batas objek serta hak-hak pihak ketiga?
Desakan Arahan Teknis ke Pengadilan Negeri Banggai
Selain mengajukan pertanyaan hukum, Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari memohon agar Mahkamah Agung, sesuai kewenangannya, berkenan memberikan petunjuk teknis yuridis kepada Pengadilan Negeri Banggai mengenai batas, kehati-hatian, dan prosedur pelaksanaan eksekusi.
Petunjuk ini dinilai krusial untuk mencegah tindakan sewenang-wenang terhadap objek yang tidak tercakup dalam amar putusan dan terhadap hak pihak ketiga yang belum pernah diuji dalam proses peradilan.
Sebagai bahan pertimbangan resmi bagi Mahkamah Agung, surat permohonan ini turut menyertakan 2 (dua) berkas lampiran pendukung, yakni:
Salinan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juli 2026.
Legal Opinion Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI beserta Resume Analisis Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengenai konflik agraria Tanjung Sari.
Amerullah menutup pernyataannya dengan menegaskan harapan besar dari 19 warga Pemohon agar MA hadir memberikan keadilan substantif.
“Besar harapan Para Pemohon agar Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memberikan fatwa dan/atau petunjuk hukum demi menjamin pelaksanaan putusan yang konsisten dengan hukum acara perdata, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, perlindungan hak pihak ketiga, serta prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945,” pungkas Amerullah. ***








