OJK, Kemenkum, dan Polda Sulteng Bersatu Berantas Keuangan Ilegal

Ekonomi24 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG. ID, -Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah menegaskan komitmen untuk mendukung pemberantasan keuangan ilegal dengan bersinergi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.

Dialog interaktif TVRI Sulteng bertema “Peran Satgas PASTI dalam Menangani Aktivitas Keuangan Ilegal” pada Rabu (15/7/2025) menjadi wadah penguatan komitmen tersebut.

Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra, Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng Indra DS Gommo, dan Kanit 1 Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng AKP Zulfan tampil sebagai narasumber.

Mereka mengupas maraknya penipuan oleh entitas yang mencatut nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia. OMC asli berasal dari Amerika Serikat dan bergerak di bidang media dan pemasaran. Namun, entitas ilegal di Indonesia tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan itu.

Pelaku menggunakan skema member-get-member dan menjanjikan komisi dari deposit dana tanpa produk atau layanan nyata. Mereka juga memanipulasi izin, melibatkan tokoh masyarakat, dan memalsukan identitas hukum untuk menciptakan kesan legal.

Indra Gommo menegaskan, bahwa pendirian CV atau PT tidak otomatis membuat suatu usaha legal. Pelaku usaha juga harus mengurus NIB dan izin operasional sesuai bidang usaha.

“Kalau aktivitasnya melenceng, meski legalitas hukumnya lengkap, kami tetap akan menindak,” tegas Indra.

Ia mengingatkan, masyarakat agar tidak mudah tergiur entitas yang menjanjikan keuntungan besar. Ia juga menekankan bahwa status legal administratif tidak selalu menjamin keabsahan kegiatan usaha.

“Kami akan menindak pelaku penipuan dan mengajukan pemblokiran ke kementerian terkait jika masyarakat melapor,” tambah Indra.

AKP Zulfan menjelaskan, bahwa Polda Sulteng sudah menyelidiki rekening yang digunakan pelaku. Ia mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor dan membawa bukti pendukung seperti transfer dan rekening koran.

Bonny Hardi Putra menyatakan bahwa OJK dan Satgas PASTI sudah menempuh proses panjang sebelum menghentikan aktivitas ilegal OMC.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek aspek Legal dan Logis dalam setiap tawaran investasi.

“Legal berarti ada izin resmi dari lembaga berwenang. Logis berarti tawaran keuntungannya masuk akal,” ujar Bonny.

Dukungan Penuh untuk Satgas PASTI

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan dukungan penuh terhadap Satgas PASTI dan mengajak masyarakat lebih kritis terhadap tawaran investasi yang mencurigakan.

“Kami akan terus memperkuat kolaborasi dan siap melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan ke email satgaspasti@ojk.go.id.

Kemenkum Sulteng bersama Satgas PASTI terus mendorong edukasi hukum dan literasi keuangan. Melalui sinergi yang solid, mereka optimistis dapat melindungi masyarakat dari jebakan keuangan ilegal yang makin kompleks. NIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *