JAKARTA. PIJARSULTENG. ID, – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal diseluruh nusantara masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan sejumlah kendala utama yang membuat praktik ini sulit diberantas.
Deputi Direktur Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Dahnial Apriyadi menegaskan, bahwa penindakan terus dilakukan. Namun, jumlah platform pinjol ilegal kembali muncul dalam waktu singkat.
“Dalam sehari, bisa muncul dua platform baru. Proses pembuatannya sangat mudah, mau sederhana atau dibuat lebih canggih, semua bisa,” ungkapnya dikutip dari Detik.com, Jumat (21/11/2025).
Dahnial menjelaskan, pemberantasan pinjol ilegal semakin sulit karena para pelaku membentuk ekosistem yang panjang dan terorganisasi. Banyak server juga berada di luar negeri, sehingga menyulitkan penegakan hukum lintas yurisdiksi.
“Sebagian besar servernya di luar negeri,” katanya.
Masalah lain adalah rendahnya literasi masyarakat. Banyak orang meminjam uang secara instan tanpa memahami risiko, hanya karena proses pinjaman formal seperti bank dianggap rumit dan memakan waktu.
“Literasi masyarakat kita masih rendah. Banyak yang meminjam hanya untuk kebutuhan konsumtif, bahkan sekadar mengikuti tren atau FOMO,” jelasnya.
Menurut Dahnial, kemudahan membuat platform dan akses digital yang luas membuat pinjol ilegal berkembang cepat di Indonesia.
Berbeda dengan negara lain yang tingkat literasinya lebih tinggi, pasar pinjol di Indonesia jauh lebih besar dan menggiurkan bagi pelaku ilegal.
“Di negara lain, fenomena pinjol tidak sebesar di sini. Literasi mereka lebih tinggi, jadi pangsa pasarnya kecil. Di Indonesia, karena literasi lebih rendah, pasar jadi besar dan menarik bagi pelaku,” tegasnya.
Dahnial mengimbau, masyarakat yang mengalami masalah terkait keuangan ilegal untuk segera melapor ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).***











