Satgas Pasti Sulteng Desak Para Pelaku Usaha PergadaianSwasta Segera Ajukan Izin Resmi ke OJK

Ekonomi15 Dilihat
iklan

PALU, PIJARSULTENG.ID– Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak para pelaku usaha pergadaian swasta di Kota Palu untuk segera mengajukan izin usaha resmi.

Imbauan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Ketentuan Usaha Pergadaian, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan kali ini dihadiri oleh Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, perwakilan dari Satgas PASTI Sulteng, dan 18 pelaku usaha gadai swasta yang belum memiliki izin.

Bonny Hardi Putra menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah langkah nyata untuk memberikan pemahaman dan bimbingan kepada para pelaku usaha agar mematuhi peraturan. OJK menekankan bahwa setiap pelaku usaha pergadaian wajib mengajukan izin sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024.

Menurut Bonny, peraturan baru ini dirancang untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, dan melindungi konsumen. Peraturan ini juga penting untuk mencegah usaha gadai dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah memberikan masa relaksasi selama tiga tahun, yaitu dari Januari 2023 hingga Januari 2026, bagi para pelaku usaha pergadaian untuk mendapatkan izin mereka.
Oleh karena itu, OJK Sulteng mendesak para pelaku usaha gadai swasta yang belum berizin untuk segera mengajukan permohonan sebelum masa relaksasi berakhir.

Satgas PASTI Sulteng berkomitmen untuk terus memantau dan mengambil tindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan jasa perusahaan gadai yang terdaftar secara resmi dan berizin oleh OJK.
Untuk memeriksa daftar perusahaan yang berizin, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi pusat layanan OJK di nomor 157.NIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *