PALU. PIJARSULTENG.ID, – Pejabat Dinas Perumahan dan Pemukiman ( Perkim) Kabupaten Buol dilaporkan ke Polda terkait kasus penipuan.
Awalnya kasus ini sebatas utang piutang yang tak kunjung dilunasi antara ibu Nurhayah Rasyid yang biasa disapa Mama Ocha, memberikan pinjaman sebesar Rp110 juta kepada pejabat tersebut, atas Nama Sularman N. Aim bersama Istrinya, Misnaeni yang datang ke rumah minta tolong untuk dibantu meminjamkan dananya.
” Mereka (Suami – Istri) datang ke rumah minta tolong untuk dipinjamkan dana sebesar Rp110 juta dalam waktu dua minggu pintanya kala itu dan pas dikembalikan akan dilebihkan menjadi Rp132 juta, dengan alasan untuk menutupi utang istrinya yang aktif mengurus proyek” sebab sangat mendesak , jelas Nurhayah.
Hanya saja kala itu, dirinya merasa perlu menambah waktu sehingga diberikan tenggang waktu hingga 2 bulan lamanya yakni sampai batas tanggal 30 November 2025. Namun hingga berita ini tayang belum ada kejelasan pengembalian dana tersebut padahal sudah beberapa kali dihubungi.
” Sejak tanggal jatuh tempo sesuai kesepakatan saya telpon dan chat berkali – kali tapi tak kunjung juga diangkat dan dibalas chatnya. pokoknya tidak ada itekad baiknya, sehingga saya melaporkannya ke aparat hukum (Polda.red) per 2 Desember 2025 dengan nomor laporan LP/B/328/XII/2025/SPKT/POLDASULTENG, sampai akhirnya menyuruh orang lain (tetangganya.red) untuk menghubunginya agar menerima, beliau bilang ada dana ini Rp50 juta hanya saat itu saya tolak karena tidak sesuai kesepakatan, “papanya.

Padahal dana itu sebenarnya dirinya akan gunakan untuk membangun karena beliau berjanji dengan menyakinkan bahwa beliau salah satu tim sukses bupati apalagi kata seorang kadis sehingga besar hati untuk meminjamkan dana tanpa pikir panjang .
” Malam itu juga saat ke rumah langsung saya Transfer senilai yang diminta tanpa pikir panjang apalagi diimingi bakal mendapat perhatian bupati karena beliau salah satu tim suksesnya, ” paparnya.
Namun, saat ini, pejabat tersebut sudah dalam tahap tersangka sejak 25 Mei 2026 sehingga dijadwalkan tanggal 22 Juni 2026 bakal dipanggil untuk diperiksa ke pihak Penyidik Polda dengan status dugaan penipuan dan penggelapan uang milik Nurhayah seorang warga. Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam dan bukti bukti yang lengkap pihak ke polisian menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP. Tap/49/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 25 Mei 2026.
Selain ke Polda dirinya juga telah melapor ke Inspektorat dan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Buol dengan maksud untuk dimediasi. Namun hingga kini ia mengaku belum mendapatkan tanggapan dari dua instansi tersebut padahal dirinya mintai dimediasi.
Sementara saat di konfirmasi pertelepon secara terpisah pihak terlapor tersebut justru beralasan dirinya mengaku hubungan dengan korban sebenarnya baik – baik saja namun selama ini dirinya enggan mengangkat telepon dengan alasan tak nyaman dengan cara bicaranya korban.
” Sebenarnya ini persoalan keluarga urusan basodara. Nanti dua minggu kedepan saya akan selesaikan, ” ujar Sulaeman. ***












