PARIMO. PIJARSULTENG.ID, – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus memperkuat sinergi dalam proses pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026. Bertempat diruang rapat gedung DPRD kabupaten Parigi Moutong, Kamis malam (03/9/2026).

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD atas hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan terhadap dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutan Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase yang dibacakan oleh Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid, disampaikan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan dan fungsi masing-masing, namun memiliki tanggung jawab bersama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.
Wabup menekankan pentingnya hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan.
“Hubungan yang harmonis, saling menghormati, terbuka, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat harus terus dibangun dan dipelihara antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Menurut Wabup, sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD sangat diperlukan agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat diputuskan secara bersama-sama dengan lebih baik, objektif, serta mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dan daerah.
Wabup juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, khususnya Badan Anggaran, atas kerja keras dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
Sementara itu, dalam laporan Badan Anggaran DPRD disampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk menjaga sinergitas dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah.
Pembahasan tersebut juga mempertimbangkan dinamika perkembangan ekonomi global, nasional maupun Provinsi Sulawesi Tengah, serta kondisi dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong.
Badan Anggaran berharap hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi dasar dalam tahapan selanjutnya, khususnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Daerah menyambut baik hasil pembahasan tersebut dan menyampaikan terima kasih atas berbagai catatan, saran, serta masukan yang disampaikan Badan Anggaran DPRD.
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Daerah dalam menentukan kebijakan serta menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wabup berharap seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD dapat berjalan dengan baik, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan serta kebutuhan pembangunan daerah.
“Semoga apa yang kita cita-citakan dalam penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026 ini benar-benar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta memberikan dampak positif terhadap kemajuan dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Wabup mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kebersamaan, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan sinergi dalam menjalankan tugas pemerintahan serta mengemban amanah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.***










